Negara Beri Waktu Yayasan Harapan Kita Tiga Bulan untuk Serahkan TMII
Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp20 triliun itu dalam jangka waktu tiga bulan.
Rabu, 07 April 2021 | 14:12 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Kemensetneg mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Kemensetneg pun memberi waktu Yayasan Harapan Kita selama tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaannya.
"Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ungkap Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).
BERITA TERKAIT:
Wisuda Terakhir STIMA IMMI: Transformasi Menjadi Universitas Mitra Bangsa
Oknum Satpam TMII Dipecat usai Marahi Pedagang Asongan
Jajal Kereta LRT Buatan Anak Bangsa, Jokowi: Nyaman, Cepat, dan Tidak Berisik
Dalang Muda Boyolali Obati Kerinduan Warga Kota Susu di Jakarta
Kondisi TMII Dikeluhkan Netizen, Berkarya: Yayasan Pontang-Panting Upayakan Biaya Rp4 Miliar Sebulan
Ia menambahkan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya.
"Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Mensesneg Setya Utama menjelaskan Yayasan Harapan Kita wajib melaporkan pengelolaannya dan menyerahkan penguasaannya terhadap aset negara senilai lebih dari Rp20 triliun itu dalam jangka waktu tiga bulan.
Hal itu, kata dia, sesuai Pasal 2 Perpres No 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dalam perpres itu, selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj), Yayasan Harapan Kita dilarang mengubah perjanjian/perikatan TMII. Selain itu, yayasan yang didirikan istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto, itu juga dilarang mengganti manajemen pengelola TMII.
"Jadi di Perpres 19 Tahun 2021, diatur dalam selama 3 bulan setelah ditetapkannya perpres ini, dan transisi akan bekerja dan juga Badan Pengelola Taman Mini Indonesia Indah dan di bawahnya TMII akan meneruskan pekerjaannya sampai membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini. Selama 3 bulan nanti akan ada serah-terima dari Badan Pengelolaan Taman Mini kepada tim transisi Kementerian Sekretariat Negara diharapkan dalam tiga bulan ini juga ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh tim transisi Kemensetneg," pungkasnya.
***tags: #tmii #yayasan harapan kita #kemensetneg
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pria Grobogan Ini harus Berlebaran di Penjara karena Edarkan Sabu
29 Maret 2024
Hanya Demi Konten, Dua Pemuda Jepara Ini Lempar Kucing ke Laut
29 Maret 2024
Empat Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
29 Maret 2024
RD Minta Pemainnya Jaga Tren Positif Saat Lawan PSIS
29 Maret 2024
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024