DPRD Desak Pemkab Kudus Cabut Perda Minimarket
Sejumlah masyarakat banyak yang menyayangkan kemunculan toko modern tersebut.
Kamis, 08 April 2021 | 08:51 WIB - Ekonomi
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus Jawa Tengah diminta mencabut Peraturan Daerah nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan. Pasalnya banyak minimarket di kota ini dan tak jarang ada pelanggaran sehingga perlindungan terhadap toko kecil terabaikan.
"Jika perda tersebut memang tidak bisa dilaksanakan dengan baik, sebaiknya dicabut saja," ungkap Anggota DPRD Kudus Muhtamat, Rabu (7/4).
Ia pun mengakui mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terkait maraknya minimarket Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang bisa dilihat di lapangan.
BERITA TERKAIT:
DPRD Desak Pemkab Kudus Cabut Perda Minimarket
Sejumlah masyarakat, lanjut Muhtamat politisi Partai Nasdem, juga Sejumlamenyayangkan kemunculan toko modern tersebut, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang mengakibatkan banyak usaha kecil dirugikan.
Lebih lanjut, ia menilai perda tersebut sebagai upaya pemerintah bersama DPRD untuk melindungi usaha kecil sehingga harusnya menjadi sesuatu yang mendasar terkait kebijakan kepentingan daerah.
Sementara Hendrik Marantek, Anggota DPRD Kudus lainnya menambahkan bahwa perda tersebut tidak perlu dicabut, melainkan fungsi pengawasannya yang harus dimaksimalkan.
Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan terkait Perda 12/2017 tersebut, memang sudah ditindaklanjuti. Hanya saja, ada surat dari Pemerintah Pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
"Lebih detailnya silakan tanya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, kata dia, ada aturan soal jarak dengan pasar tradisional atau lainnya. Sedangkan kehadiran Alfamidi juga ada pembatasan jumlah karena skala usahanya memang lebih besar dibandingkan Alfamart dan Indomaret.
tags: #perda minimarket #kudus
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Purbalingga Diusulkan Miliki Kawasan Wisata Religi dan Industri
13 April 2021
.png)
Mark dan Rimar Masuk Grand Final Indonesian Idol!
13 April 2021
.png)
Rimar Tutup Idol dengan Lima SO dari Juri
13 April 2021
.png)
Dapat 5 SO, Anggi Bahkan Curi Hati Maia Sejak Sebelum Audisi
12 April 2021

Tampil Solo, Anang Nilai Penampilan Mark Belum Luar Biasa
12 April 2021

Rimar Duet dengan Lyodra, Maia: Keduanya Juara Satu
12 April 2021

Duet dengan Ziva, Mark Makin Santai dalam Bernyanyi
12 April 2021

Duet dengan Tiara, Anggi Dapat Lima SO
12 April 2021

Big 3, Penampilan Rimar Tetap Internasional
12 April 2021

Diskusi Gerakan Mahasiswa Melawan Ekstrimisme
12 April 2021

Big 3, Anggi Penuhi Ekspektasi Juri Saat Audisi
12 April 2021