Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Pesilat Remaja di Klaten
Seluruh tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Kamis, 08 April 2021 | 10:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Klaten - Polisi mulai mengungkap teka teki penyebab tewasnya seorang remaja asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat latihan silat. Diketahui, pihak kepolisian belakangan ini telah mengamankan barang bukti (BB) berupa tongkat rutan pramuka.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ada beberapa kontak fisik terhadap korban saat latihan berlangsung.
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 13 Pelajar Diamankan Polisi terkait Konvoi Perguruan Silat Jelang Subuh
Bupati Boyolali Wacanakan Pembentukan Laskar Mangkubumi untuk Pesilat
Polisi Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas saat Malam 1 Suro dan Suran Agung
Polisi Tangkap Dua Pesilat Boyolali dalam Kasus Pengeroyokan
Ratusan Pesilat Antusias Ikuti Kejuaraan Tingkat Jawa Tengah di AHD
Andriyansyah menjelaskan, korban mendapatkan kontak fisik pada bagian punggung dan dada. "Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
Ia mengungkap bahwa tongkat rotan tersebut digunakan untuk memukuli peserta silat saat latihan. "Kami amankan tongkat rotan yang digunakan instruktur silat untuk memukuli peserta ketika latihan," sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti pakaian korban, kendaraan bermotor, dan hasil koordinasi dengan tim forensik. "Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Andriyansyah menambahakn, tiga tersangka yang masih dibawah umut tidak dilakukan penahanan. Sedangkan, tiga tersangka dewasa lainnya langsung ditahan. "Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," tukasnya.
***tags: #pesilat #tewas #latihan #silat #remaja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025

