
Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Gakda Tibum Satpol PP Kabupaten Brebes, Prasida Kurniawan memimpin razia di beberapa hotel di wilayah Pantura, Sabtu (10/4) malam. Foto. Eko S
Razia Tim Gabungan di Hotel Pantura Brebes, 22 Pasangan Mesum Diciduk
Ada beberapa warga yang nekat ikut membuka dan bekerja di tempat hiburan.
Minggu, 11 April 2021 | 18:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes– Sebanyak 22 pasangan mesum (bukan pasangan suami istri-red) diciduk saat digelarnya razia oleh tim gabungan di beberapa hotel yang berada di wilayah Pantura Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sejak Sabtu (10/4) malam hingga Minggu (11/4) dinihari.
Razia itu dilakukan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadan ini, selain melibatkan petugas Satpol PP Kabupaten Brebes juga gabungan dari jajaran anggota Polres, Kodim dan Polisi Militer (PM).
BERITA TERKAIT:
Guru SD di Brebes Menang Mobil Listrik dari Undian Tabungan Bima Bank Jateng
Kalapas Gowim Mahali Ajak Jajaran Gowes Sehat Sepanjang 10 Km
Kemenkum Jateng Dorong Pembentukan Posbankum di Desa Sadar Hukum Kabupaten Brebes
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Tanah Bergerak di Brebes
Ahmad Luthfi Gelontor Bantuan Rp2 Miliar untuk Hunian Tetap bagi Korban Tanah Bergerak Sirampog Brebes
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes melalui Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Gakda Tibum, Prasida Kurniawan, Minggu (11/4) menjelaskan, razia yang dilakukan oleh tim gabungan dilaksanakan di wilayah pantura. Di antaranya, Kecamatan Wanasari, Bulakamba dan Tanjung. Dalam razia ini, melibatkan 22 personel Satpol PP, delapan anggota Polri, empat anggota TNI dan dua personil dari PM.
"Dari razia oleh tim gabungan ini, kami berhasil mengamankan 22 pasangan yang bukan suami isteri. Bahkan, dari 22 pasangan itu masih ada yang di bawah umur. Puluhan pasangan bukan suami isteri ini diamankan dari sejumlah tempat penginapan," tandasnya.
Prasida menambahkan, 22 pasangan yang diamankan tersebut lantaran tidak bisa menujukan identitas pernikahan yang sah. Untuk sementara, sejumlah pasangan tidak sah tersebut telah dilakukan pendataan. Senin (12/4) besok, mereka akan mengisi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Razia gabungan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari warga terkait penyakit masyarakat (Pekat)," tutur Prasida.
Ia mengemukakan, ke-22 pasangan yang bukan suami isteri tersebut akan dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan. Namun, jika setelah membuat surat pernyataan mereka yang terjaring dalam razia ini kedapatan melanggar kembali, pihaknya akan membawa mereka ke panti rehabilitasi di Solo.
"Saat ini, kita masih sebatasa melakukan sanksi administrasi saja. Namun, ke depan jika sudah membuat surat pernyataan namun masih mengulanginya lagi, maka kami akan langsung kirim mereka (yang terjaring lagi) ke panti rehabilitasi di Solo," tandas Prasida.
Dia menuturkan, pihaknya juga telah mengingatkan agar semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Brebes untuk tutup selama bulan puasa. Bahkan, Satpol PP juga memasang stiker yang bertuliskan "Tempat Ini Ditutup untuk Lokalisasi/Prostitusi dan Peredaran Miras". Saat ini ada beberapa tempat yang dipasangi stiker tersebut.
"Lokalisasi tersebut, berada di wilayah Kecamatan Losari, Kecamatan Tonjong dan Kecamatan Jatibarang. Selama Ramadan tempat ini harus tutup. Kita harapkan, penutupan ini bisa seterusnya," ungkapnya.
Dalam pemasangan stiker tersebut, lanjut Prasida, pihaknya langsung memberikan sosialisasi terhadap pemilik tempat hiburan. Jika pemilik nekat beroperasi selama bulan puasa, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. “Penutupan lokalisasi ini untuk mengantisipasi tindakan asusila hingga peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Brebes,” paparnya.
Meski demikian, ujar Prasida, tidak dipungkiri di tengah pandemi Covid-19, ada beberapa warga yang nekat ikut membuka dan bekerja di tempat hiburan. Untuk itu, pihaknya telah memberikan pemahaman jika apa yang dilakukannya telah melanggar aturan yang ada. Namun, yang jelas sesuai dengan SOP tempat hiburan yang ada harus tutup selama bulan puasa.
"Ada sebagian orang di dalamnya karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Tapi, kita harus melakukan penindakan karena membuka atau bekerja di tempat hibuaran atau lokalisasi sudah melanggar aturan yang ada," pungkas Prasida.
***tags: #brebes #satpol pp #pasangan #mesum #hotel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

WNI Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Buntut usai Israel ke Iran
15 Juni 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jabar Salurkan Bantuan Sosial kepada Warakawuri
15 Juni 2025

Mensos Sebut Program PKH Ujung Tombak Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
15 Juni 2025

BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Ahad Sore hingga Malam Hari
15 Juni 2025

Satu WNA Australia Tewas Ditembak OTK di Badung
15 Juni 2025

Polres Pekalongan Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek
15 Juni 2025

Update Kasus Penyiksaan Bocah oleh Orang Tuanya di Kebayoran Lama
15 Juni 2025

Tersangkut Kasus Narkoba, WNA Yaman Dideportasi ke Negara Asal
15 Juni 2025

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Muara Angke Ditembak Polisi
15 Juni 2025

Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Disertai Petir Hari Ini
15 Juni 2025