Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
Djoko Tjandra juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu.
Senin, 12 April 2021 | 08:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Djoko Tjandra atau pemilik nama asli Joko Soegiarto Tjandra alias mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.
"(Perkara) Tipikor banding," ungkap pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Senin (12/4).
BERITA TERKAIT:
Irjen Napoleon Bonaparte Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
MAKI Klaim Punya Bukti King Maker Djoko Tjandra
Vonis Djoko Tjandra DipotongJadi 3,5 Tahun, Jaksa Ajukan KasasiĀ
Dovonis 4,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Ajukan Banding
JPU Tuntut Napoleon Bonaparte Tiga Tahun Penjara
Ia mengaku pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi. Lebih lanjut, ia menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.
"Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan," bebernya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hakim mengungkap Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.
Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.
Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.
Diketahui, perkara yang menjerat Djoko Tjandra selain red notice dan fatwa MA yakni perkara cessie Bank Bali, Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat PK. Kemudian, Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinyatakan hakim turut terlibat dalam merekayasa surat jalan ini demi masuk ke Indonesia.
***tags: #djoko tjandra #mengajukan banding
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

PSG Datangkan Kiper Muda Renato Marin dari AS Roma
19 Juli 2025

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025