Petugas Lapas Semarang dan Polsek Ngaliyan saat serah terima barang bukti psikotropika, Rabu (14/4). (Foto: Humas Lapas Semarang).

Petugas Lapas Semarang dan Polsek Ngaliyan saat serah terima barang bukti psikotropika, Rabu (14/4). (Foto: Humas Lapas Semarang).

Petugas Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Psikotropika

Seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan serta alat komunikasi ke dalam Lapas.

Rabu, 14 April 2021 | 12:27 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika ke dalam lapas, pada Selasa (13/4) kemarin. 

Kejadian itu berawal pada saat seorang petugas Lapas bernama Riski M Ridwan hendak bertugas menuju pos atas melewati branggang tembok. Riski menemukan psikotropika tersebut dalam bentuk bungkusan  hitam berjumlah 2 bungkus. Diduga upaya penyelundupan psikotropika tersebut dengan modus melempar dari luar tembok Lapas pada waktu jam buka puasa.

BERITA TERKAIT:
AwannCosta Resmi Beroperasi di POJ City, Hadir dengan Layanan dan Tenant Lengkap
Beredar Dugaan Siswa SMK Ditembak karena Senggolan Motor dengan Kendaraan Polisi, Warga Bantah Tuduhan Tawuran   
Polisi Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Sponsor Tawuran Gangster di Semarang
Mbak Agustin-Pak Iswar: Kita Sehati Membangun Kota Semarang
Ditpolairud Polda Jateng Selamatkan 21 Kru Kapal KM Kirana I

Selanjutnya, Riski melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Regu Pengamanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) selanjutnya dilaporkan kepada Kalapas Semarang, Supriyanto.

Kalapas Semarang Supriyanto lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan agar segera ditindaklanjuti. 

“Pada Rabu (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti. Bungkusan itu berisi 200 butir riklona clonazepam dan 190 butir alprazolam yang merupakan psikotropika golongan C,” ungkap Supriyanto, di Lapas Semarang, Rabu.

“Barang bukti penyelundupan sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut lagi,” sambungnya.
 
Dia menuturkan, Selanjutnya untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali, Lapas Semarang sudah berupaya  mengusulkan CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala. 

Dalam kesempatan itu, Ia menegaskan, Seluruh petugas dan tamu yang masuk ke Lapas tidak diperbolehkan membawa barang bawaan serta alat komunikasi ke dalam Lapas.

***

tags: #semarang #ngaliyan #lapas

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI