Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif (foto dok).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif (foto dok).

DPRD Dorong Peran RT RW Mengingatkan Prokes Saat Salat Tarawih

Afif mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memperbolehkan adanya gelaran salat tarawih.

Kamis, 15 April 2021 | 15:39 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah meminta peran serta pengurus RT RW agar mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat Salat Tarawih di Masjid maupun musholla. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya klaster penularan corona.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif

BERITA TERKAIT:
Potensi Zakat di Kota Semarang Capai Rp 150 Miliar
DPRD Kota Semarang Dorong Pemuda Jauhi Hal Negatif dan Berkontribusi Bangun Bangsa
Afif Minta Tokoh Masyarakat Ingatkan Umat Soal Protokol Kesehatan Saat Salat Tarawih
DPRD Minta Pemerintah Kota Semarang Jaga Kestabilan Harga Sembako Saat Ramadhan
DPRD Dorong Peran RT RW Mengingatkan Prokes Saat Salat Tarawih

Afif mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memperbolehkan adanya gelaran Salat Tarawih. Namun penerapan protokol kesehatan menjadi syarat yang tak boleh ditawar. 

"Kemarin kan ada tuh Surat Edaran yang menyatakan, Salat Tarawih boleh diadakan di masjid dan musholla. Tapi protokol kesehatan tetap harus diperhatikan," ujar Afif, di Kantor Dinasnya, Kamis (15/4)

Oleh karena itu, lanjutnya, takmir masjid dan musholla harus selalu diingatkan soal protokol kesehatan oleh tokoh setempat agar tak lengah.

"Tokoh yang saya maksud adalah RT RW. Mereka harus mengingatkan takmir supaya kegiatan tarawih terjaga dengan  baik," tegasnya.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, dia berharap tarawih tak menimbulkan klaster penularan corona.

***

tags: #muhammad afif #dprd kota semarang #salat tarawih #ramadan #protokol kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI