Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM,.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti, SS, MM,.

Agustina Wilujeng: Pancasila Harus Tetap Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah

Revisi Undang-undang Sisdiknas itu akan memakan waktu panjang. Kami bahkan sudah meminta revisi itu sejak lama.

Jumat, 16 April 2021 | 14:10 WIB - Didaktika
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional pendidikan akhir Maret 2021. PP bernomor 57/2021 ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum. Namun, PP itu justru tidak menyatakan Pancasila sebagai mata kuliah atau pelajaran pada jenjang sekolah dasar dan menengah yang diwajibkan dalam kurikulum.

Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40 dalam PP itu. kurikulum pendidikan dasar dan menengah misalnya diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, serta muatan lokal. Pancasila tak tersebutkan.

BERITA TERKAIT:
Mbak Pinka Minta Warga Wuryantoro Terus Mempertahankan Semangat Gotong Royong di Era Globalisasi
Mbak Pinka: Pancasila Merupakan Pandangan Hidup Bangsa yang Mengakomodasi Keberagaman
Mbak Pinka Ingatkan Warga Selogiri untuk Menjadikan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mbak Pinka Mensosialisasikan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Dalam Menjaga Persatuan
Ketua DPRD Jateng Ingatkan Wawasan Kebangsaan Tak Sekedar Hafalan Pancasila dan UUD 1945

Sedangkan dalam pasal 40 ayat 3 tersebutkan, "kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa." Mata kuliah Pacasila juga tak dicatatkan.

Kemendikbud, melalui Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Hendarman mengakui bahwa PP no 57/2021 merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang memang tidak menyebutkan mata pelajaran wajib Pancasila. Namun dia memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi.

"Kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi," kata Hendarman melalui keterangan resmi, Kamis (15/4).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS, MM juga menyesalkan dan meminta agar pemerintah selalu teliti dan berhati-hati ketika mengesahkan sebuah peraturan. 

Tak hanya itu, kandidat doktor dari Fakultas Ilmu Budaya Undip ini juga menyayangkan tidak tersebutkannya Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam pendidikan dasar dan menengah di PP 57 tahun 2021 itu. Agustina dapat memahami keinginan pemerintah merevisi PP itu setelah Undang-undang Sisdiknas direvisi. Tapi menyangkut pembentukan dan pembangunan karakter siswa di tingkat SD, SMP, dan sekolah menengah atas, maka pelajaran Pancasila harus disegerakan dan diwajibkan.

"Revisi Undang-undang Sisdiknas itu akan memakan waktu panjang. Kami bahkan sudah meminta revisi itu sejak lama, dan belum juga terwujud. Sementara soal pembentukan karakter siswa sudah mendesak. Tidak lagi bisa menunggu. Harus ada kebijakan yang menyegerakan dimasukkannya pelajaran Pancasila dalam kurikulum secepatnya. Ini hal serius lho, menyangkut masa depan karakter generasi muda," jelasnya di Semarang, Jumat (17/4/2021).

Lebih jauh, politisi dari PDI Perjuangan itu juga mengingatkan temuan BNPT di Desember 2020 yang meyebutkan 85 persen kaum milenial rentan terpapar radikalisme dan terorisme.

"Survei BNPT itu kan mencemaskan. Jadi harus ada upaya preventif yang cepat. Salah satunya adalah segera kembali memasukkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, sembari menunggu revisi PP dan Undang-undang Sisdiknas itu,'' tegasnya.

***

tags: #pancasila #pendidikan #agustina wilujeng #kurikulum #presiden joko widodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI