Mendikbud Nadiem Makariem.

Mendikbud Nadiem Makariem.

Pancasila dan Bahasa Indonesia Ditegaskan Wajib Dalam Kurikulum

Dalam surat keterangan tertulisnya, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukannya.

Jumat, 16 April 2021 | 17:59 WIB - Didaktika
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum. Oleh itu, Ia mengajukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).

BERITA TERKAIT:
USM Gelar Seminar Penguatan Pancasila
Pinka Minta Generasi Muda Wonogiri Jadi Agen Perubahan Positif untuk Masyarakat
Implementasi KUHP Baru Dimulai: Pancasila Jadi Jiwa Pelatihan di BPSDM Hukum
Prihatin Hasil Survei, BNPT Adakan Program Sekolah Damai Sasar SIswa dan Santri
Pemkab Purbalingga Adakan Bupati Mengajar di SMAN 1 Rembang

Nadiem menambahkan penyusunan PP SNP tersebut, merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Substansi kurikulum wajib pun tertulis persis dengan UU Sisdiknas tersebut. Hanya saja, diakui oleh Nadiem pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Nadiem pun berpendapat bila hal itu mesti dipertegas.

Oleh itu, Mendikbud berjanji akan mengajukan revisi aturan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo akhir Maret 2021 itu. Bila aturan itu direvisi, maka pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan wajib ada di dalam kurikulum.

Revisi itu, menurut Nadiem diajukan merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam surat keterangan tertulisnya, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas masukannya. Ia pun memohon agar proses revisi aturan Standar Nasional Pendidikan bisa berjalan dengan lancar antar kementerian serta lembaga.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat, dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutur Nadiem.
 

***

tags: #pancasila #mendikbud #nadiem #bahasa indonesia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI