Kuasa hukum pelapor, Dias saktiawan, memberikan keterangan pers usai melaporkan perkara ke Polda Jateng . (Foto: dok).

Kuasa hukum pelapor, Dias saktiawan, memberikan keterangan pers usai melaporkan perkara ke Polda Jateng . (Foto: dok).

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Perkara Ujaran Kebencian Berbau SARA di Polda Jateng

Perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Rabu, 21 April 2021 | 11:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang berinisial RWS, terkesan lamban. Meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng, namun hingga kini perkara tersebut tak ada kejelasannya.

kuasa hukum pelapor, M Dias saktiawan mengatakan, info yang diterimanya dari penyidik diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng.

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Gratis dan Terapkan Prinsip BETAH
Arus Balik, Polda Jateng Ingatkan Warga Selektif Pilih Kendaraan dan Pengemudi
Polda Jateng Kawal Tujuh Jenazah Korban Bus Rosalia Indah Maut ke Rumah Duka
Sopir Ngantuk, Bus Rosalia Indah Masuk Parit dan Tujuh Orang Tewas
Polda Jateng Ingatkan Warga Matikan Alat Elektronik sebelum Berwisata, Guna Cegah Kebakaran

"Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum," kata Dias dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, ada dugaan terkait upaya atau langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Upaya itu berupa adanya mediasi sebanyak 3 kali yang difasilitasi oleh Reskrimsus Polda Jateng.

Padahal, katanya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri, tidak mengatur adanya upaya mediasi sebagai penyelesaian penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang berbau SARA.

"Karena itu, kami berharap kepada Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolri yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, untuk memberikan atensi pada perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana perkara yang kami laporkan," tegasnya.

Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng. Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.

"Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius," tegasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SIK, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp juga tak dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan seorang advokat/pengacara di Kota Semarang, RWS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Penetapan tersangka RWS tersebut diketahui dari surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS. Dalam surat itu, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook.

Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS, seorang advokat di Kota Semarang. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

***

tags: #polda jateng #kuasa hukum #sara #dias saktiawan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI