Ilustrasi prostitusi anak, Foto: Istimewa

Ilustrasi prostitusi anak, Foto: Istimewa

Polisi Amankan 15 Orang Terlibat dalam Prostitusi Anak di RedDoorz Plus

Para pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.

Kamis, 22 April 2021 | 15:28 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi menangkap 15 orang terlibat prostitusi anak di RedDoorz Plus di Tebet Jakarta Selatan. Di antaranya adalah anak di bawah umur. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang p 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop. 

"Telah mengamankan beberapa wanita BO (booking out) yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4).

BERITA TERKAIT:
Polisi Buru Pelaku Curanmor yang Tembak Korban hingga Kritis
Hilang 40 Hari, Bocah Enam Tahun di Pesanggrahan Belum Ditemukan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jaksel, Ganja Seberat 10,5 Kilogram Turut Disita
Polisi Dalami Kasus Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis di Jaksel
Malam Takbiran, Sudinkes Jaksel Siapkan 10 Posko Kesehatan

Ia menambahkan, kasus ini diungkap polisi pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut Yusri, para pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. "(Mereka) menawarkan wanita BO, anak bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

***

tags: #jakarta selatan #reddoorz plus #prostitusi anak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI