Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro (foto KUASAKATACOM)

Humas KAI Daop IV Semarang Krisbiyantoro (foto KUASAKATACOM)

Ikuti Keputusan Pemerintah, KAI Ubah Masa Berlaku Keterangan Negatif PCR dan Rapid Test Antigen

Dengan adanya perubahan tersebut, kami harap masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Sabtu, 24 April 2021 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- PT kereta Api Indonesia menyatakan adanya perubahan masa berlaku keterangan hasil negatif tes kesehatan calon penumpang. Perubahan ini menyesuaikan keputusan pemerintah pusat. 

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan selama ini penumpang kereta jarak jauh wajib tes kesehatan deteksi corona. Adapun tes itu meliputi baik Tes RT PCR maupun Rapid Test antigen

BERITA TERKAIT:
Pemudik Diprediksi Masih akan Tiba di Wilayah KAI Semarang hingga 9 April Mendatang
H-4 Lebaran, KAI Berangkatkan 47 Ribu Penumpang
Angkutan Lebaran, 220 Ribu Tiket Kereta di Daop 4 Semarang Terjual
Agar Tidak Tertinggal Kereta, Berikut Tips dari KAI
Pengusaha Kopi Sambut Baik Program "Ngopi Bareng" di Stasiun Tawang Semarang

Hasil test tersebut, kata Kris, sebelumnya berlaku 3x24 Jam. Namun dalam perkembangan waktu, aturan tersebut kini telah diubah.

"Terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test antigen untuk naik KA Jarak Jauh. dari yang sebelumnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kini menjadi maksimal 1x24 jam," kata Kris, di Kantor Dinasnya, Sabtu (24/4) siang.

Aturan tersebut, lanjutnya, berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April - 5 Mei dan 18 Mei - 24 Mei 2021.

"Sedangkan untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku masih tetap seperti dulu yakni 1x24 Jam," jelasnya

Kris menjelaskan, Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 35 Tahun 2021.

"Dengan adanya perubahan tersebut, kami harap masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya," imbuh dia.

Dengan adanya perubahan ini, Kris kembali menegaskan bahwa KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

***

tags: #pt kai #antigen #genose #kereta #perjalanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI