Ilustrasi mudik Lebaran, Foto: Istimewa

Ilustrasi mudik Lebaran, Foto: Istimewa

Temanggung Siapkan Enam Posko Terpadu Larangan Mudik

Larangan mudik iniĀ berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten maupun provinsi.

Kamis, 29 April 2021 | 07:14 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Temanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung membangun enam Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebagai upaya pengendalian penyebaran corona.

Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan keenam posko tersebut didirikan di Bejen, Kledung, Pringsurat, Kranggan, Temanggung, dan Parakan. "Di posko terpadu tersebut nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop," ungkapnya, Rabu (28/4).

BERITA TERKAIT:
Ratusan Personil Polres Temanggung DIterjunkan dalam Operasi Ketupat Candi
Nekat Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Temanggung Dibekuk Polisi
Jelang Natal, Polres Temanggung Lakukan Sterilisasi Gereja
Polres Temanggung Siapkan 300 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Modal Uang Rp100 Ribu, Duda di Temanggung Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ia menambahkan, petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung. "Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen, kalau belum punya wajib rapid," imbuhnya.

Larangan mudik ini, kata dia,  berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten maupun provinsi. Larangan mudik ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, perjalanan orang menggunakan larangan moda transportasi darat lintas kabupaten/provinsi selama periode menjelang dan pasca masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Petugas di posko terpadu larangan mudik, lanjut dia, akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid tes PCR atau rapid tes antigen. "Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan," pungkasnya.

***

tags: #polres temanggung # mudik lebaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI