Kunker Fiktif DPRD Blora, Jaksa Sita Uang Rp625 Juta
Dana yang berasal dari APBD Blora itu tercatat sebagai uang transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang berangkat kunker ke suatu daerah.
Kamis, 29 April 2021 | 15:23 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang senilai Rp625 juta dari kas daerah terkait kasus dugaan kunker fiktif DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Blora telah meminta keterangan dari anggota DPRD periode 2014-2019, hingga jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Blora. Dugaan kunker fiktif ini terungkap dari adanya oknum anggota DPRD yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tetap tercatat dalam daftar hadir. Dalam sebulan, DPRD Blora periode tersebut melaksanakan kunker sebanyak tiga kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transportasi, uang kehadiran dan lainnya.
BERITA TERKAIT:
Kunker Fiktif DPRD Blora, Jaksa Sita Uang Rp625 Juta
"Sementara kita sita dulu sampai proses penyelidikan selesai, besarannya yang terkait kunker Rp 625 juta. uang itu sudah berada di kas daerah kini kita amankan di rekening kejaksaan," ungkap Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung, Kamis (29/4).
Dana yang berasal dari APBD Blora itu tercatat sebagai uang transportasi untuk masing-masing anggota dewan yang berangkat kunker ke suatu daerah. "Nah, di situ ada fiktifnya, ada anggota dewan yang tidak berangkat namun menerima uang tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kejaksaan mulai menyelidiki dugaan kunker fiktif tersebut dan memeriksa beberapa anggota DPRD Blora periode 2014-2019. Kemudian atas rekomendasi dari inspektorat, anggota DPRD Blora yang tidak berangkat kunker lalu mau mengembalikan uang tersebut. Uang itu lalu disetorkan ke kas daerah.
"Namun semua sudah berjalan. Kasus ini juga sudah kita ekspose ke atasan, tinggal menunggu perintah atasan, apakah ini yang melanjutkan dari Kejati Jateng atau tetap kita. Kita tinggal nunggu itu," bebernya.
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Blora Slamet Pamuji atau Mumuk menambahkan waktu penyitaan tersebut hampir bebarengan dengan penyitaan uang Pasar Induk Cepu. "Yang untuk pasar induk besarannya Rp 845 juta,sedangkan untuk kungker Rp 625 juta," tukasnya.
Beberapa waktu lalu, kata dia, pihak kejaksaan telah berkoordinasi untuk melakukan penyitaan uang dari hasil dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. "Kami koordinasi dengan Kejari Blora terkait surat permintaan dari kejaksaan negeri kepada kami selaku bendahara umum daerah, untuk menyita barang bukti uang kasus dugaan pungli yang Pasar Cepu sama kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan," pungkasnya.
***tags: #dprd kabupaten blora #kejari #kunjungan kerja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024