Jajaran ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) saat memberikan keterangan pers terkait kasus SARA, Senin (3/5/2021). [Foto; dok].
PGN Desak Polda Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian Libatkan Oknum Pengacara di Semarang
Kasus ujaran kebencian saat ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk PGN Jawa Tengah.
Selasa, 04 Mei 2021 | 08:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Penanganan kasus ujaran kebencian bernada SARA oleh Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang melibatkan RWS, oknum pengacara di Kota Semarang, hingga kini belum ada kejelasan.
Untuk itu, ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Wilayah Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
BERITA TERKAIT:
Usut Dugaan Ujaran Kebencian oleh Senator AWK, Polda Bali Periksa Tiga Saksi
Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Ujaran Kebencian soal Meninggalnya Lukas Enembe
Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY, Ini Penyebabnya
Dorong Semua Pihak Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman Terbesar
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
PGN Jawa Tengah juga mendesak Reskrimsus Polda untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Kami mendukung dan mendesak Polda untuk segera menuntaskan kasus itu karena berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua PGN Jawa Tengah, Bagoes Soedihartono, di Semarang, Senin (3/5).
Dukungan sekaligus desakan agar kasus ujaran kebencian melalui unggahan status di media sosial facebook itu disampaikan PGN Jawa Tengah secara resmi melalui surat bernomor 017/SD-PGN/V/2021 tertanggal 1 Mei 2021.
Surat tersebut telah dikirimkan kepada KaPolda Jawa Tengah dan ditembuskan ke Kapolri dan Markas Komando Pusat Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin (3/5/2021). Surat dukungan disampaikan dalam pertemuan dengan Kapolda Jateng di ruang kerjanya.
Bagoes menuturkan, kasus ujaran kebencian itu saat ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk PGN Jawa Tengah. Terlebih, Reskrimsus Polda Jawa Tengah terkesan lamban dalam menanganinya.
"Harusnya kasus seperti itu harus segera diselesaikan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kami juga berharap oknum pengacara yang sudah ditetapkan tersangka agar segera ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan," harapnya.
Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), maka kasusnya bisa segera disidangkan. Sehingga nantinya akan ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Yang pasti, kami percayakan penanganannya ke polisi. Dan kami juga siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau," tegasnya.
Seperti diberitakan, kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui unggahan status di facebook tersebut dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang teregister Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.
Akun facebook pengunggah status diduga kuat milik oknum pengacara yang berinisial RWS. Dalam penanganannya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan RWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.
Pelapor, M Dias Saktiawan menyebut, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.
Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun. Hanya saja sebelum status dihapus, pihaknya telah menyalin status unggahan dan menjadikannya barang bukti.
***tags: #ujaran kebencian #polda jawa tengah #patriot garuda nusantara #pgn
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024
Terkait Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang, Mbak Ita akan Evaluasi Perizinan
29 Maret 2024
UPGRIS Terjunkan 70 Mahasiswa Bantu Korban Banjir di Demak
29 Maret 2024