6.000 Botol Miras di Batang Dimusnahkan
Ribuan botol minuman keras tersebut disita dari lima pedagang.
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:12 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Batang - Jajaran Polres Batang Jawa Tengah memusnahkan sekitar 6.000 botol minuman keras berbagai merek dan jenis ukuran di depan Mapolres Batang, Rabu (5/5).
"Ribuan botol minuman keras tersebut disita oleh petugas polres melalui operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) selama sebulan terakhir," ungkap Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu (5/5).
BERITA TERKAIT:
Rombongan Ibu-ibu Naik Odong-odong di Batang Ditabrak Truk, Belasan Terluka
Ngopi Bareng Sopir Truk di Batang, Ganjar Titip Pesan Jangan ODOL
Pertanyaan Anak Muda Batang Bikin Ganjar Ingat Ngamuk di Jembatan Timbang
Bawaslu Tertibkan 3.977 APK karena Langgar Aturan
Satu Warga Batang Terinfeksi Covid-19, Pemkab Imbau Terapkan Prokes
Ia menambahkan, ribuan botol minuman keras tersebut disita dari lima pedagang dan yang bersangkutan sudah menjalani tindak pidana ringan (tipiring). "Selain, memusnahkan ribuan botol minuman keras, kami juga memusnahkan ribuan petasan yang dijual oleh pedagang secara daring," tukasnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji menyebut minuman keras adalah menjadi bagian penyebab seseorang akan merusak kamtibmas di daerah. "Oleh karena, saya menyampaikan ucapan terima kasih pada TNI-Polri, Forkopinda, dan tokoh masyarakat yang mengedepankan guyub rukun dalam menjaga lingkungannya masing-masing," pungkasnya.
***tags: #batang #dimusnahkan #minuman keras
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024
Tradisi Ketupat Jembut di Pedurungan Kota Semarang
17 April 2024