Klaten Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Selama Momen Lebaran
Sawaldi meminta kepada para pengusaha tambang galian C untuk ikut membantu mensosialisasikan agar peraturan tersebut berjallan dengan baik.
Kamis, 06 Mei 2021 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Klaten - Mulai Rabu (5/5) sampai Jumat (21/5) mendatang, Pemerintah Kabupaten Klaten resmi melarang kendaraan angkutan bahan galian golongan C beroperasi. Jika ada yang kedapatan melanggar maka petugas tak segan untuk menindak tegas.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Klaten, Suyatno menerangkan bahwa pihaknya akan intensif melakukan pemantauan di lapangan selama pelaksanaan larangan beroperasi bagi kendaraan pengangkut galian C.
BERITA TERKAIT:
Ribuan Warga Tumpah Ruah dalam Festival Durian Jatinom Klaten
Jenazah Wabup Benny Dimakamkan secara Kenegaraan, Gubernur dan Pimpinan Daerah Berikan Penghormatan Terakhir
Innalillahi, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia
Pemkab Klaten Lindungi dan Perkuat UMKM lewat HAKI
Bupati Hamenang Resmikan Mako Damkar Klaten, Dilengkapi Hidran dan Akses Respon Cepat
“Jika ada yang nekat beroperasi akan ditindak tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Klaten yang memiliki kewenangan penindakan,” tegasnya, Rabu (5/5/2021).
Suyatno menyebutkan bahwa, jumlah kendaraan angkutan material galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten ada lebih dari 2.000 unit truk. Hal tersebut berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Klaten.
Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menambahkan bahwa mulai Rabu (5/5) pukul 24.00 WIB sampai Jumat (21/5) pukul 24.00 WIB, semua angkutan bahan galian C yang bersumbu dua maupun sumbu tiga dilarang beroperasi.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Operasi Ketupat Candi 2021 tentang pengamanan Hari Raya Idul Fitri, disepakati pengaturan operasional kendaraan angkutan galian C. “Larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C yang berdomisili di Kabupaten Klaten dan luar Klaten,” jelasnya.
Sawaldi meminta kepada para pengusaha tambang galian C untuk ikut membantu mensosialisasikan agar peraturan tersebut berjallan dengan baik. “Larangan operasi bagi kendaraan pengangkut galian C bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama momen lebaran,” sambungnya.
***tags: #klaten #truk #pasir #satlantas polres klaten
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wali Kota Semarang Harap DPPI Jadi Agen Pancasila di Tengah Kegelapan Ideologi
11 Februari 2026
Gubernur Luthfi: Backlog Rumah di Jateng Berkurang 274.514 Unit Sepanjang Tahun 2025
11 Februari 2026
Polisi Ringkus Komplotan Begal dan Penadah di Penjaringan Jakut
11 Februari 2026
Sopir dan Kernet Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku
11 Februari 2026
Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba yang Diselundupkan ke Jawa, Sabu 7,9 Kilogram Turut Disita
11 Februari 2026
Bupati Boyolali Serahkan Bulan Dana dan Resmikan Gedung Baru PMI
11 Februari 2026
Bupati Sragen Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026
11 Februari 2026
AS dan Kanada Belum Terkalahkan di Hoki Es Putri Olimpiade Musim Dingin 2026
11 Februari 2026
Bournemouth vs Everton: 10 Pemain The Toffees Kalah 1-2
11 Februari 2026
Kemenag Perkuat Jaminan Produk Halal dengan Konsep Green Halal
11 Februari 2026

.jpeg)