Ilustrasi truk pengangkut pasir. Foto: Istimewa.

Ilustrasi truk pengangkut pasir. Foto: Istimewa.

Klaten Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Selama Momen Lebaran

Sawaldi meminta kepada para pengusaha tambang galian C untuk ikut membantu mensosialisasikan agar peraturan tersebut berjallan dengan baik.

Kamis, 06 Mei 2021 | 11:57 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Klaten - Mulai Rabu (5/5) sampai Jumat (21/5) mendatang, Pemerintah Kabupaten Klaten resmi melarang kendaraan angkutan bahan galian golongan C beroperasi. Jika ada yang kedapatan melanggar maka petugas tak segan untuk menindak tegas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Klaten, Suyatno menerangkan bahwa pihaknya akan intensif melakukan pemantauan di lapangan selama pelaksanaan larangan beroperasi bagi kendaraan pengangkut galian C.

BERITA TERKAIT:
Ribuan Warga Tumpah Ruah dalam Festival Durian Jatinom Klaten
Jenazah Wabup Benny Dimakamkan secara Kenegaraan, Gubernur dan Pimpinan Daerah Berikan Penghormatan Terakhir
Innalillahi, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia
Pemkab Klaten Lindungi dan Perkuat UMKM lewat HAKI
Bupati Hamenang Resmikan Mako Damkar Klaten, Dilengkapi Hidran dan Akses Respon Cepat

“Jika ada yang nekat beroperasi akan ditindak tegas. Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Klaten yang memiliki kewenangan penindakan,” tegasnya, Rabu (5/5/2021).

Suyatno menyebutkan bahwa, jumlah kendaraan angkutan material galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten ada lebih dari 2.000 unit truk. Hal tersebut berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Klaten.

Sementara itu, Sekda Klaten Jaka Sawaldi menambahkan bahwa mulai Rabu (5/5) pukul 24.00 WIB sampai Jumat (21/5) pukul 24.00 WIB, semua angkutan bahan galian C yang bersumbu dua maupun sumbu tiga dilarang beroperasi.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Operasi Ketupat Candi 2021 tentang pengamanan Hari Raya Idul Fitri, disepakati pengaturan operasional kendaraan angkutan galian C. “Larangan ini berlaku bagi pengusaha angkutan bahan galian golongan C yang berdomisili di Kabupaten Klaten dan luar Klaten,” jelasnya.

Sawaldi meminta kepada para pengusaha tambang galian C untuk ikut membantu mensosialisasikan agar peraturan tersebut berjallan dengan baik. “Larangan operasi bagi kendaraan pengangkut galian C bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama momen lebaran,” sambungnya.

***

tags: #klaten #truk #pasir #satlantas polres klaten

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI