Wamenkumham Klarifikasi Video Terkait KPK
Video itu sempat viral sekitar Agustus hingga September 2019.
Sabtu, 08 Mei 2021 | 16:05 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Adanya berita dan beredarnya video rekaman yang menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintervensi para hakim dalam memutus perkara, diklarifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021). "video yang beredar adalah video lama dalam acara bedah buku di Kampus UII lama sekitar 22 Januari 2019," ucapnya.
BERITA TERKAIT:
Dirwatkeshab Ditjenpas Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Brebes
1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, Enam Napi Langsung Bebas
879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN
Kunjungi Bapas Semarang, Direktur Bimkemas UKRP Kemenkumham Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi
Kemenkumham Jateng Ajak Pegawai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
Seperti diketahui sebuah video yang diunggah pengguna Twitter @_AnakKolong, menyebutkan perilaku tidak etis dari para penyidik KPK.
Media yang memberitakan isi rekaman tersebut, disayangkan oleh Eddy, karena hanya bersumber sepenuhnya pada isi rekaman dan informasi dari media sosial tanpa klarifikasi.
"Menurut saya, pemberitaan itu sangat tidak etis. Berita yang dimuat diambil sepenuhnya dari video dan informasi media sosial tanpa klarifikasi kepada saya," terangnya.
video itu sempat viral sekitar Agustus hingga September 2019, atau jelang revisi Undang-Undang KPK. Dan video itu kembali menjadi perbincangan, disaat KPK mendapat sorotan.
Karena itu, Eddy menilai ada yang berusaha melakukan framing. "Tampaknya ada yang mau mencoba framing video lama yang dikaitkan dengan situasi terkini untuk memperkeruh suasana," bebernya.
Pers pun, diminta oleh Eddy lebih hati-hati dalam pemberitaan serta mengedepankan integritas, bukan semata mengejar kecepatan dan jumlah pembaca dengan cara menyajikan berita kontroversial tanpa upaya keberimbangan.
"Harap pers dalam menerbitkan berita lebih beretika dan bermartabat apalagi memperkeruh suasana di tengah perhatian kita bersama untuk menanggulangi pandemi COVID-19," pungkasnya.
***tags: #kemenkumham #kpk #video #viral #media sosial
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024