Pemkab Boyolali Minta ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran
ASN yang menerima gratifikasi, hendaknya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Rabu, 12 Mei 2021 | 15:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Boyolali - Pemkab Boyolali Jawa Tengah meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dalam bentuk apa pun karena pihaknya khawatir penerimaan itu dapat berujung pada gratifikasi.
"Hal tersebut merupakan salah satu cara pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Pemkab Boyolali," ungkap Inspektur Inspektorat Boyolali Insan Adi Asmono di Boyolali, Rabu (12/5).
BERITA TERKAIT:
THR untuk 625.112 ASN Pusat Sudah Cair, ASN Daerah Menyusul
Pemkab Kudus Izinkan ASN Terdampak Banjir untuk WFH
Penyesuaian Jam Kerja ASN Demak Selama Ramadan 1445 H
309 ASN Rembang akan Pensiun Tahun Ini
2.500 ASN Dipindahkan ke IKN pada Bulan Agustus
Ia menyebut seluruh ASN di daerah ini diperintahkan untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya dari pemangku kepentingan.
Langkah tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupat Boyolali Nomor 180/SE/1648/3/2021 tentang Pengendalian gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di Lingkungan Pemkab Boyolali.
Dalam SE Bupati Boyolali tersebut menyebut jika ada ASN yang menerima gratifikasi, hendaknya melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada KPK melalui Unit Pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Adapun prosedur pelaporannya dengan mengisi formulir penerimaan gratifikasi yang bisa diunduh di link https://www.kpk.go.id/images/FormGrat.pdf atau melaporkan secara daring di link https://gol.kpk.go.id . Penerima bisa datang langsung ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali.
Selain mengisi formulir, pelapor juga diwajibkan menyerahkan penerimaan gratifikasi hari raya ke UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika yang bersangkutan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, kata dia, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50 jutadan paling banyak Rp250 juta sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut dia, Inspektorat Boyolali hingga saat ini telah mengamankan sebanyak 63 paket Lebaran. Paket dari 16 pelapor itu ditaksir mencapai Rp8,9 juta. Untuk parsel yang ditolak tercatat 5 dengan nilai Rp1,6 juta.
Kiriman paket parsel tersebut, lanjut dia, setelah didata dan dilaporkan ke KPK, kemudian diserahkan kepada pihak lain yang lebih berhak, seperti panti asuhan, pondok pesantren, panti jompo, dan yayasan sosial lainnya.
***tags: #asn #gratifikasi #pemkab boyolali
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024
Ramadan Ini, Harga Sayuran di Pasar Agribisnis Ngablak Fluktuatif
29 Maret 2024
Pekan Depan Pemkab Cilacap akan Adakan Pasar Murah di Desa Kuripan Kidul
29 Maret 2024