53 WBP Lapas Salatiga Dapat Remisi Idulfitri, Diantaranya Mantan Kepala DPU
Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga
Jumat, 14 Mei 2021 | 11:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis
KUASAKATACOM, Salatiga - Sebanyak 53 warga binaan permasyarakatan (WBP) kelas IIB Salatiga mendapat Remisi dalam rangka idulfitri tahun 2021. Dua diantaranya yakni WBP kasus tindak pidana korupsi (tipikor)
Kepala Rutan Lapas Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano menjelaskan bahwa pemberian Remisi merupakan hadiah serta bagian dari hak narapidana yang sudah menjalani pidana secara baik dan taat pada aturan yang ada
BERITA TERKAIT:
Kasus Dugaan Suap, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi
Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Kepala Desa
SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi
Diduga Korupsi Rp113 Juta, ASN di Rembang Dinonaktifkan Sementara dan Digaji 50 Persen
Polisi Tetapkan Sekda Pemalang Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Berdasar penilaian ketaatan, kata dia, ada 53 WBP yang mendapat Remisi. Masa pengurangan tahanan atau Remisi itu mulai dari 15 hari sampai satu bulan.
"Terbanyak yang mendapat Remisi yakni yang kasus Pencurian dan narkoba. Ada dua WBP kasus korupsi yang juga menerima Remisi," jelas Andri, di Salatiga, Jumat (14/5)
WBP kasus korupsi yang menerima Remisi, kata dia, diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Slatiga; Saryono. Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Ada juga tahanan kasus korupsi yang lain yakni bernama Kusnin
tags: #korupsi #remisi #narapidana #tahanan #pencurian
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Alfamart Secara Resmi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Kasus Mengutil Cokelat
15 Agustus 2022

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022