Ilustrasi Remisi (foto: istimewa)

Ilustrasi Remisi (foto: istimewa)

53 WBP Lapas Salatiga Dapat Remisi Idulfitri, Diantaranya Mantan Kepala DPU

Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga

Jumat, 14 Mei 2021 | 11:47 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Salatiga - Sebanyak 53 warga binaan permasyarakatan (WBP) kelas IIB Salatiga mendapat Remisi dalam rangka idulfitri tahun 2021. Dua diantaranya yakni WBP kasus tindak pidana korupsi (tipikor)

Kepala Rutan Lapas Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano menjelaskan bahwa pemberian Remisi merupakan hadiah serta bagian dari hak narapidana yang sudah menjalani pidana secara baik dan taat pada aturan yang ada 

BERITA TERKAIT:
Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi
MAKI: Ada Sosok Mafia RBS di Belakang Harvey Moeis 
Pakar Hukum: Sandra Dewi Bisa Terseret Kasus Harvey Moeis 
Tersandung Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun, Harvey Moeis Hobi Belikan Sandra Dewi Berlian 
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi 

Berdasar penilaian ketaatan, kata dia, ada 53 WBP yang mendapat Remisi. Masa pengurangan tahanan atau Remisi itu mulai dari 15 hari sampai satu bulan. 

"Terbanyak yang mendapat Remisi yakni yang kasus Pencurian dan narkoba. Ada dua WBP kasus korupsi yang juga menerima Remisi," jelas Andri, di Salatiga, Jumat (14/5)

WBP kasus korupsi yang menerima Remisi, kata dia, diantaranya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Slatiga; Saryono. Ia mendekam di penjara karena terjerat kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Ada juga tahanan kasus korupsi yang lain yakni bernama Kusnin
 

***

tags: #korupsi #remisi #narapidana #tahanan #pencurian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI