
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat pres release kasus penjambretan, Senin(17/5/2021). Dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. (Foto :Humas Polres Purbalingga)
Coba Kabur, Dua Pelaku Penjambretan di Purbalingga di Door….
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Senin, 17 Mei 2021 | 17:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan berinisial DJA (38) warga Bobotsari, PurbaIingga, Jawa Tengah, dan SBW (34) warga Penambongan Purbalingga. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (17/5/2021) mengatakan bahwa Unit Resmob Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga.
BERITA TERKAIT:
Asik Petik Kelapa, Mbah Munarjo Dikabarkan Tenggelam di Sungai Klawing Purbalingga
Pemerataan Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah dan Penguatan Bahasa dalam Peringatan Hardiknas 2025
Program Revitalisasi Sekolah Hingga Sosialisasi Kebijakan Hiasi Hardiknas 2025 di Purbalingga
Dengan Program Lumbung Pangan, BAZNAS Dorong Kemandirian Ekonomi Petani
Tingkat Pengangguran Terbuka di Purbalingga Terendah di Barlingmascakeb
"Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi menarik tas yang dibawa pengendara tersebut," ucap Kapolres didampingi WaKapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4/2021) malam. "Dari laporan korban tersebut kemudian dilakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan dua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Purbalingga, Sabtu (15/5/2021)," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, diamankan juga tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.
Dijelaskan dua tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Selain melakukan penjambretan di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar
"Dari dua tersangka yang sudah diamankan, petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri," ucapnya.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.
***tags: #purbalingga #penjambretan #kapolres #tersangka #sepeda motor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025