Gudang Penyimpanan Puluhan Mobil-Motor di Pati Digerebek Polisi
Ditemukan 60 motor matic dan 10 mobil pikap.
Selasa, 25 Mei 2021 | 11:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Pati - Sebuah gudang penyimpanan puluhan motor-mobil tanpa surat-surat resmi alias kendaraan bodong digerebek Polres Pati. Lokasi berada di eks gudang mebel jalur Pantura masuk wilayah Desa Gadingrejo Juwana Pati.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menyebut penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (19/5) itu bermula dari kecurigaan petugas kepolisian atas aktivitas yang dilakukan di lokasi setempat. Lokasi tertutup lembaran seng tinggi dan dijaga ketat oleh satpam.
BERITA TERKAIT:
Dalami Pati sebagai Daerah Penadah, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong
Jawab Keluhan Masyarakat Polres Pati Sita 69 Motor Brong
Banyak Dikeluhkan Warga, Polres Pati Tindak Knalpot Brong
Punya Ambang Gangguan Besar, Polres Pati Naik Tipe Jadi Polresta
Polres Pati Gerebek Lokasi Judi, 51 Orang Diamankan
Padahal di lokasi setempat tak ada izin perusahaan apapun. Kecurigaan kian menjadi ketika petugas bermaksud berkunjung ke lokasi tersebut namun justru satpam langsung menggembok pintu gudang dan memilih kabur. "Sehingga kami melompat dari tembok," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).
Usai berhasil masuk di dalam gudang, petugas langsung menggeledah. Ditemukan 60 unit sepeda motor matik tanpa pelat nomor dan surat-surat. Selain itu ditemukan 10 mobil pikap tanpa pelat nomor dan surat-surat dan dua truk kontainer. Sejumlah kendaraan tersebut disembunyikan di dalam kontainer truk yang berada di lokasi tersebut.
"Satu kontainer berisi dengan nomor polisi H 1764 BW, di dalamnya ada mobil pick up yang mengangkut motor Beat. Satu truk kontainer lainnya dalam keadaan kosong," jelasnya.
Polisi juga menduga satu kontainer yang mengangkut sekitar 15 unit motor beat dan dua mobil pikap tanpa surat, telah lolos ke arah Semarang. "Hasil dari geledah tersebut, yang kami amankan saat ini dua sopir trailer, dua satpam dan empat orang tenaga muat beserta sejumlah barang bukti," pungkasnya.
***tags: #polres pati #kendaraan bodong #gudang penyimpanan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Semarang Tangkap Empat Pelaku Penyalahguna Narkoba
19 Juli 2025

Pemkab Boyolali Gelar Sosialisasi Cagar Budaya
19 Juli 2025

BBPJT-Udinus Berkoordinasi Kembangkan Produk Senarai Istilah Budaya Jawa
19 Juli 2025

Ikuti Fornas 2025, Kontingen Jateng Targetkan Masuk Tiga Besar
19 Juli 2025

Operasi Patuh Candi 2025, Petugas Gabungan Ramcek Angkutan di Terminal Bawen
19 Juli 2025

Pertama di Indonesia, Kejurprov Jateng Gateball Yunior Digelar di Wonosobo
19 Juli 2025

Kemenkum Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Surakarta Siap Salurkan 20.000 Kuota KPR FLPP
19 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg
19 Juli 2025

Gus Yasin Tanggapi Soal Namanya Masuk dalam Bursa Calon Ketum PPP
19 Juli 2025