Kepolisian Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kendaraan Bodong dari Kabupaten Pati

Akan Dikirim ke Timor Leste

"Ada 325 sepeda motor dan 41 mobil yang diduga hasil tindak kejahatan,"

Sabtu, 29 Mei 2021 | 10:31 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Pati - Petugas gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Pati menggagalkan upaya peneyelundupan ratusan sepeda motor dan puluhan mobil tanpa dokumen yang akan dikirim ke Timor Leste oleh sembilan tersangka. Upaya penggagalan itu terjadi di sebuah gudang kendaraan bodong di desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. 

"Ada 325 sepeda motor dan 41 mobil yang diduga hasil tindak kejahatan. Semuanya sudah disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati. Kendaraan kendaraan itu tak ada dokumen yang menunjukkan di wilayah Pati," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat jumpa pers, di Markas Polres Pati, Jumat (28/5)

BERITA TERKAIT:
Dalami Pati sebagai Daerah Penadah, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong 
Jawab Keluhan Masyarakat Polres Pati Sita 69 Motor Brong 
Banyak Dikeluhkan Warga, Polres Pati Tindak Knalpot Brong 
Punya Ambang Gangguan Besar, Polres Pati Naik Tipe Jadi Polresta
Polres Pati Gerebek Lokasi Judi, 51 Orang Diamankan

Kasus ini, kata dia, terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati. Dari situ,  pihak kepolisian menindaklanjuti dan menangkap Sembilan pelaku. Para pelaku itu bernama Muhamad Najih, Rofiq Andriyan, M Syaiful Anam, Suhulul Fitra, Muamar, Poniman, Khadrowi, Ahmad Nofi, dan Marulli Agung Kurniawan

"modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” ungkapnya

Pengiriman kendaraan bodong ke Timor Leste ini, lanjutnya, menggunakan sarana container. Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung. dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan ke dalam container lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” ujar dia

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 
 

***

tags: #polres pati #polda jawa tengah #sepeda motor #mobil #bodong

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI