Langgar Larangan Mudik, 500an Non ASN Kota Semarang Dipecat
Hendi merasa heran dengan tingkah laku para Non ASN.
Senin, 31 Mei 2021 | 10:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Sekitar 500 non ASN yang bekerja di Pemkot Semarang diberhentikan alias dipecat. Hal ini menyusul mereka ketahuan melanggar larangan mudik pekan lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Pria yang akrab disapa Hendi itu mengaku menyesalkan sikap para non ASN itu. Pasalnya larangan mudik itu sudah disosialisasikan jauh jauh hari.
BERITA TERKAIT:
Jadi Tuan Rumah Munas VI ADEKSI, Agustina Berharap Ekonomi Kota Semarang Tumbuh
Pasca Lebaran, Agustina Silaturahmi kepada Para Mantan Wali Kota Semarang
Wali Kota Semarang Agustina Sambut Kedatangan 1.000 Pemudik Jalur Kapal Perang
Wali Kota Semarang Agustina Minta Petugas Gabungan Tetap Siaga Antisipasi Lonjakan Pemudik di Tol
Wali Kota Semarang Agustina Minta ASN Peka Persoalan di Masyarakat
"Proses ini kan cukup panjang ya. Sebelun lebaran kan sudah diingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak mudik baik warga maupun ASN dan Non ASN nya. Kemudian juga ada surat edaran yang melarang ASN dan NON ASN untuk tidak mudik disertai sanksi," kata Hendi, saat bincang khusus dengan KUASAKATACOM, di Kantor Dinasnya, Senin (31/5) pagi.
Pelanggaran atas larangan itu, kata dia, jika ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong. Sementara jika NON ASN sanksinya yakni pemutusan kontrak kerja.
"Ini sudah saya sampaikan berulangkali. Tapi toh ternyata pelanggaran itu malah ada. Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi yang diberikan," tegasnya.
Saat ditanya mengenai jumlah non ASN yang diberhentikan, dia menyebut, jumlahnya mencapai sekitar 500 orang.
"Ada 500 an non ASN yang diberhentikan," ungkap dia.
Mereka non ASN yang melanggar ini terjadi di beberapa kedinasan. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menjadi dinas yang non ASNnya banyak diberhentikan.
"Hanya dinas tertentu ya yang non ASNnya melanggar larangan mudik. Terbanyak ada di (dinas) Pekerjaan Umum," beber dia.
Mereka para non ASN yang diberhentikan ini, lanjutnya, ketahuan karena mengisi absensi online kehadiran dari luar kota dan ada juga yang tidak nengisi absensi.
Politisi PDI Perjuangan ini pun merasa heran dengan tingkah laku para Non ASN ini. Sebab, dalam masa pandemi ini sulit mencari kerja tapi mereka nekat melanggar larangan mudik yang berujung pada hilangnya mata pencaharian.
"Cari kerja ini lagi susah. Ini mereka disuruh taat dan absen kok malah susah sekali," tandas Hendi.
***tags: #walikota semarang #hendi #hendrar prihadi #dipecat
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pertandingan Sempat Sengit, Tim Basket SWS Kalah dari BHB
17 Mei 2025

Waspada MERS-CoV, Jamaah Haji Diimbau Hindari Kontak Langsung dengan Unta
17 Mei 2025

Kemenag Pastikan Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel
17 Mei 2025

Warnai HUT Sragen, Pemkab Gelar Ziarah dan Napak Tilas Sejarah
17 Mei 2025

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025