
FHK Unika Soegijapranata Semarang saat menggelar diskusi literasi hukum, secara daring, Minggu (30/5). (Foto: Humas Unika/ KuasaKatacom).
Diskusi FHK Unika: Masyarakat Marginal Belum Begitu Paham Hukum dan HAM
Diskusi dilakukan untuk meningkatkan kemampuan literasi hukum bagi masyarakat.
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:53 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK), Unika Soegijapranata Semarang menggelar diskusi literasi hukum, secara daring, pada Minggu (30/5) kemarin. Adapun topik yang diangkat yakni "Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan HAM", dan pertemuan serial kedua dengan topik "Pengenalan Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan HAM Bagi Komunitas, Masyarakat Marginal dan Masyarakat Umum".
Berdasar siaran pers dari Humas Unika yang diterima redaksi pada Selasa (1/6), diskusi itu untuk meningkatkan kemampuan literasi hukum bagi masyarakat luas termasuk komunitas baik buruh, petani, nelayan, perempuan, pemerhati anak, LSM, pengurus Gereja, aparat pemerintah dan aparat hukum.
BERITA TERKAIT:
Alihkan Anak dari Gadget, Ayah Bunda bisa Ajak Buah Hati ke Kidzlandia
Firman Dulu Curi Ilmu Waktu Jaga Stand Makanan, Kini Jadi Bos Smooly Juice
Handry TM Berpulang, Bambang Iss Ceritakan Sosok Almarhum
Lima Mahasiswi Unisvet Semarang Diduga Jadi Korban Pelecehan Salah Satu Oknum Karyawan
Tanggul Jebol, Kawasan Marina Semarang Dikepung Banjir
Wakil Dekan FHK Unika Dr Y Budi Sarwo SH MH menjelaskan diskusi ini digelar dengan berangkat dari penelusuran hasil-hasil pengabdian FHK yang dilakukan sebelumnya. Dari pengabdian itu, diketahui bahwa dalam masyarakat marginal belum begitu memahami hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Sehingga atas usulan Dekan FHK Unika, maka diselenggarakan suatu wadah untuk melakukan pendampingan dan pemahaman bagi masyarakat yang dilakukan oleh para pengajar FHK Unika melalui pertemuan yang dilaksanakan sebanyak enam kali dalam bentuk serial literasi hukum dan HAM," papar Dr Budi Sarwo.
Hal tersebut perlu dilakukan, kata dia, karena minimnya literasi hukum atau ketidakpahaman masyarakat marginal terhadap sistem dan substansi hukum. Oleh karena itu FHK Unika Soegijapranata menyelenggarakan kegiatan serial dalam bentuk penyuluhan tentang sistem dan substansi hukum di Indonesia, dengan berjejaring bersama komunitas-komunitas baik buruh, petani dan nelayan, perempuan, pemerhati anak dan lain-lain, LSM dan pengurus Gereja.
"Disamping itu juga untuk memberikan pelatihan cara-cara penanganan klien dan atau masalah hukum kepada seluruh jejaring komunitas, LSM, pengurus Gereja dan setiap setiap pihak yang yang berkeinginan untuk mengetahui lebih jauh tentang sistem dan substansi hukum," jelasnya.
Berikutnya, lanjut dia, juga memperluas jejaring antara Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata dengan berbagai lembaga, serta memberikan wadah bagi dosen untuk berkarya dalam bentuk pengabdian masyarakat.
***tags: #semarang #unika #diskusi #literasi hukum
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Ibu Muda di Palembang Lapor Polisi karena Diajak Check In agar Utang Rp25 Juta Lunas
24 Maret 2023

Harga Cabai Rawit di Pemalang Makin Pedas, Tembus Rp80.000 per Kilo
24 Maret 2023

Pemkab Jepara Taati Larangan Buka Puasa di Kalangan Pejabat dan ASN
24 Maret 2023

PSSI Rilis Lagu Resmi Piala Dunia U-20, Ini Judul Lagu, Pencipta, dan Penyanyinya
24 Maret 2023

Walikota Semarang Perintahkan Satpol PP Cegah Pembagian Takjil di Jalan Raya
24 Maret 2023

Nikahan Saudara Kembar Tiga di Demak, Mirip Karnaval
24 Maret 2023

Viral Detik-detik Wanita Melahirkan di KRL Commuter Line Stasiun Duri
24 Maret 2023

Warga Perlu Tahu! Walikota Semarang Sediakan Empat Titik Berbagi Takjil Buka Puasa
24 Maret 2023