Foto istimewa.

Foto istimewa.

Catat, Per Hari Ini Diskon PPnBM Mobil Baru Hanya 50 Persen

PPnBM 50 persen ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan.

Selasa, 01 Juni 2021 | 17:39 WIB - Ekonomi
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Sejak Maret hingga Mei 2021, Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak berupa diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) terhadap mobil baru sebesar 100%. 

Adanya relaksasi itu, membuat harga mobil lebih murah. Sebab konsumen tak dibebankan PPnBM sama sekali. Namun diskon PPnBM 100 persen, itu hanya berlaku selama tiga bulan yang diawali pada Maret. Sehingga pada 31 Mei diskon tersebut berakhir.

BERITA TERKAIT:
Menperin: PPnBM DTP Beri Dampak Signifikan Sektor Otomotif
Pemerintah Secara Resmi Perpanjang Diskon PPnBM Hingga Desember
ADM Luncurkan Daihatsu Rocky 1.2
Catat, Per Hari Ini Diskon PPnBM Mobil Baru Hanya 50 Persen
Honda dan Toyota Dapat Diskon PPnBM Mobil Dibawah 2.500 CC

Meski diskon PPnBM 100 persen telah berakhir, namun pada 1 Juni ini pemerintah masih memberikan potongan sebesar 50 persen. PPnBM 50 persen ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan, sebelum nanti di September kembali potongan akan kembali diturunkan pemerintah menjadi 25 persen.

Turunnya potongan PPnBM ini, tentunya kembali menaikkan sedikit harga mobil khususnya mobil dibawah 1.500 cc yang memiliki kandungn komponen lokal sebesar 70 persen. 

Ketentuan diskon PPnBM tersebut dituangkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021 tentang pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Ada dua jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon pajak mobil baru, dalam peraturan itu. Di antaranya adalah:

a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc; dan
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

Berikut Daftar mobil Penerima Diskon PPnBM - Kategori 1.500.cc ke bawah:
- Toyota Yaris (semua varian)
- Toyota Vios (semua varian)
- Toyota Sienta (semua varian)
- Daihatsu Xenia (semua varian)
- Toyota Avanza (semua varian)
- Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
- Daihatsu Luxio (semua varian)
- Daihatsu Terios (semua varian)
- Toyota Rush (semua varian)
- Toyota Raize (semua varian)
- Daihatsu Rocky (semua varian)
- Mitsubishi Xpander (semua varian)
- Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
- Nissan Livina (semua varian)
- Honda Brio RS (semua varian)
- Honda Mobilio (semua varian)
- Honda BR-V (semua varian)
- Honda HR-V (semua varian)
- Honda City Hatchback
- Suzuki Ertiga (semua varian)
- Suzuki XL7 (semua varian)
- Wuling Confero (semua varian).

Sementara itu, ada juga mobil dengan mesin sampai 2.500 cc yang mendapatkan diskon PPnBM. relaksasi PPnBM untuk segmen mobil 1.500 cc-2.500 cc masih berlaku di tahap pertama, yakni April sampai Agustus 2021. Artinya, mobil dengan mesin 1.500 cc sampai 2.500 cc untuk bulan ini masih mendapatkan diskon PPnBM 50% untuk tipe 4x2 dan diskon PPnBM 25% untuk kendaraan 4x4.

Adapun mobil Penerima Diskon PPnBM - Kategori 1.500 cc sampai 2.500 cc, antara lain:

- Toyota Fortuner 2.4 (4x2) dan (4x4)
- Toyota Innova 2.0 dan 2.4
- Honda HR-V 1.8L
- Honda CRV 2.0 CVT.

***

tags: #ppnbm #mobil #relaksasi #pajak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI