Tangkapan layar video detik-detik kecelakaan di overpass, Manahan, Solo. Foto: Istimewa.

Tangkapan layar video detik-detik kecelakaan di overpass, Manahan, Solo. Foto: Istimewa.

Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo Berlanjut, Polisi Digugat Pra-Peradilan

Persidangan perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (8/6) di Pengadilan Negeri Solo.

Rabu, 02 Juni 2021 | 11:05 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo - Setelah lama tak mendengar kabar kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jawa Tengah, kasus tersebut kini kembali mengemuka. Hal itu tarjadi lantaran Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo terkait kasus tersebut.

Suami korban, Martin mengatakan bahwa pihaknya salama ini berharap ada kepastian terkait kasus tabrak lari tersebut. "Keluarga saya di Wamena, Papua juga terus menanyakan bagaimana kelanjutan kasusnya. Kapan selesainya, harapannya kapan ketemu pelakunya. Jika tertangkap saya minta keadilan," tuturnya.

BERITA TERKAIT:
10 Kota dengan Udara Pagi Paling Bersih se-Indonesia, Solo Salah Satunya
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman 
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo

Sementara itu, Ketua LP3HI Arif Sahudi menjelaskan bahwa kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Retnoning Tri pada 1 Juli 2019 lalu tidak ada kejelasan hingga saat ini. OLeh karena itu, pihaknya mengambil langkah tersebut.

"Kasus itu hampir dua tahun tidak ada kejelasan, kalaupun tidak ada kepastian penyelidikan kasus ini dihentikan juga tidak apa-apa," ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Menurut Arif, pihak keluarga memerlukan kepastian penanganan kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun itu. Jangan sampai, lanjut dia, keluarga korban diombang-ambingkan dengan perkara ini.

"Jadi ada berhentinya gitu, ditanya keluarga tidak jelas. Ada peristiwa ada korban, tapi perkara antara jalan tidak, tidak jelas," sambung Arif.

Lebih lanjut, ia mengaku bahwa pihaknya sudah enam kali mengajukan gugatan praperadilan dan akan terus mengajukan praperadilan hingga 10 kali sebagai bahan untuk maju ke MK.

"Target saya sampai 10 kali praperadilan sebagai bahan untuk ke MK agar ke depan ada pembaruan hukum. Jika memang polisi dalam proses penyelidikan tidak mampu ada ruang sebagai proses kontrol yang nanti kita mintakan ke MK," sambungnya.

Sebagai informasi, persidangan perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (8/6) di Pengadilan Negeri Solo.

***

tags: #solo #kecelakaan #tabrak lari #manahan #overpass

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI