Ilustrasi pinjaman online, Foto: Istimewa

Ilustrasi pinjaman online, Foto: Istimewa

Polda Jateng Ungkap Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya akan meminta akses nomor kontak dan data lainnya ke telepon seluler korban.

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang -  Polda Jateng mengusut kasus guru honorer yang terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga terpaksa berutang ratusan juta rupiah. Untuk mencegah hal serupa terjadi, Polda menjelaskan ciri-ciri aplikasi Pinjol ilegal.

"Kalau tidak terdaftar OJK berarti ilegal," ungkap Kasubdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu, Selasa (8/6).

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tegaskan Penerimaan Anggota Polri Gratis dan Terapkan Prinsip BETAH
Arus Balik, Polda Jateng Ingatkan Warga Selektif Pilih Kendaraan dan Pengemudi
Polda Jateng Kawal Tujuh Jenazah Korban Bus Rosalia Indah Maut ke Rumah Duka
Sopir Ngantuk, Bus Rosalia Indah Masuk Parit dan Tujuh Orang Tewas
Polda Jateng Ingatkan Warga Matikan Alat Elektronik sebelum Berwisata, Guna Cegah Kebakaran

Daftar Pinjol atau fintech yang sudah terdaftar OJK, kata dia, bisa diketahui lewat tautan resmi dari OJK yaitu www.ojk.go.id yang berisi 131 perusahaan yang sudah berizin.

Ia menjelaskan, aksi Pinjol ilegal biasanya akan meminta akses nomor kontak dan data lainnya ke telepon seluler korban. Akses ini disebut akan dipakai nantinya untuk mengancam korban saat menagih utang.

Lebih lanjut, ia menegaskan permintaan akses itu tidak hanya ada pada aplikasi Pinjol tapi juga aplikasi ilegal lainnya. Sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan akses ketika permintaan itu muncul di aplikasi.

"Sebagai edukasi ya. Setelah kita download aplikasi apapun bentuknya jangan sekali-kali berikan izin untuk akses kontak atau data pribadi kita," jelasnya.

Hal itu untuk menghindari peristiwa intimidasi atau menggunakan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Victor memastikan aplikasi resmi tidak akan meminta akses untuk data pribadi.

"Kami dari subdit Siber Polda Jateng mengimbau jangan berikan akses ke aplikasi atau program apapun ke dalam handphone kita. Kalau resmi tidak mungkin meminta hal itu," katanya.

Diketahui, Polda Jateng kini sedang mendalami aduan seorang guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) warga Kabupaten Semarang. Ia tergiur iklan Pinjol Pohon UangKu yang menyebut bunga sangat rendah dan tenor 91 hari. Kemudian Afifah meminjam uang Rp3,7 juta lewat aplikasi Pinjol Pohon Uangku pada 30 Maret 2021 lalu.

"Pinjam Rp 3,7 juta. Awalnya yang saya kira 3 bulan, setelah masuk rekening kok (tenor) hanya 7 hari," kata ibu dua anak itu, Kamis (3/6).

Pada hari kelima ia sudah mulai ditagih dengan ancaman data diri akan disebar. Ia panik karena teror mulai berdatangan bahkan datanya sudah disebar. Pihak Pinjol juga ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah sehingga dikirimkan foto Afifah beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang, bahkan sampai fitnah Afifah jual diri demi bayar utang.

"Waktu peminjaman pertama itu tidak ada tanda tangan elektronik (untuk persetujuan) hanya KTP dan identifikasi wajah lewat foto. Tapi yang disebar itu bukan dari foto yang saya kirim, mungkin mereka mengakses galeri," jelasnya.

Karena panik ia kemudian meminjam di Pinjol lain yang ditawarkan di aplikasi Pohon UangKu. Saat itulah dia terjerat Pinjol lain untuk gali lobang tutup lobang. Dengan cara itu dia bisa menutup utang Rp158 juta, tapi total utangnya sudah Rp 206,3 juta.

Bahkan ia harus pinjam ke BPR sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat rumah sebagai upaya menutup utang. Tapi kini Afifah masih terjerat utang sekitar Rp47 juta.

"Yang pakai uang pribadi itu Rp20 juta. Dalam sub aplikasi ada yang belum bayar ada Rp47 juta. Saya juga mau klarifikasi yang dapat WhatsApp tadi kami di sini memang karena kami salah karena tidak pikir panjang. Kami utarakan kami belum gunakan uang itu dari aplikasi Pohon UangKu. Kalau dirasa saya masih punya utang maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum," tutupnya.

***

tags: #polda jateng #pinjaman online #pinjol

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI