Hukum Seberat Beratnya Pembocor Data Pribadi
Di negara-negara Asia seperti Singapura, Vietnam, Hong Kong sudah memiliki UU PDP ini. Sementara Indonesia masih dalam pembahasan di DPR.
Selasa, 08 Juni 2021 | 21:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Cristina Aryani menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang lambat dalam melindungi data pribadi warganya. Hingga kini Indonesia belum memiliki undang-Undang Perlindungan data pribadi (PDP). UU ini sudah berapa tahun mengendap di DPR dan kini mulai dibahas lagi.
"Terlalu banyak kepentingan dalam UU PDP ini, sehingga terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan DPR," kata Cristina dalam diskusi menyoal IUPDP di Media Center DPR, Selasa (8/6/2021).
BERITA TERKAIT:
Golkar Siapkan Ridwan Kamil Bertarung di Pilkada DKI
Catat Sejarah Baru! PDIP Tumbangkan Dominasi Golkar di Pileg 2024 Riau
Soal Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar: Memang dari Awal Ditugaskan Begitu
Ditanya Dukungan untuk Gibran Maju Cawapres, Ini Jawaban Bobby
Tutup Job Fair Klaten, Wabup Yoga Harap Bisa Kurangi Pengangguran
Di negara-negara Asia seperti Singapura, Vietnam, Hong Kong sudah memiliki UU PDP ini. Sementara Indonesia masih dalam pembahasan di DPR.
Padahal UU PDP ini menurut Cristina sangat penting dalam melindungi data pribadi warga negara agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Apalagi, sekarang ini banyak kebocoran data pribadi dan dijualbelikan. Seperti kebocoran jutaan data pribadi pengguna BPJS dan terkahir terjadi di Jawa Timut dan Jawa Barat.
Kasus pinjaman online dengan menggunakan identitas orang lain sudah kerap terjadi. "Tiba-tiba saja sesorang ditelepon ditagih hutang, padahal dia tidak merasa meminjam," katanya.
Selama ini bila terjadi kejahatan pembocoran data pribadi hanya diselesaikan gugatan lewat pengadilan dengan hukuman ringan dan denda.
Menurut Criatina perlu ada hukuman yang berat bagi pembocor apalagi yang memperjualbelikan data pribadi.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Orbital Kesejahteraan Rakyat, Poempida Hidayatulloh. Menurutnya, perlu ada hukumam seberat beratnya bagi pembocor dan penjualbeli data pribadi.
Bahkan menurut Pompida, pembocoran data pribadi itu sebuah pelanggaran konstitusional sehingga bisa dikatakan makar.
Menurut Pompida, data pribadi itu sebuah kekayaan (data is the new oil). Itu makanya data pribadi itu samgat penting dan dicari banyak orang untuk meningkatkan usahanya atau orang jahat untuk melakukan kejahatan.
***tags: #golkar #data pribadi #komisi i dpr ri #pembocor
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kebakaran Landa Sebuah Kios Bensin di Rowosari Semarang, Sempat Terjadi Ledakan
18 April 2024
Ratusan Calon Haji asal Sragen Ikuti Bimbingan Manasik
18 April 2024
Banjir Besar Terjadi di Dubai, Rumah hingga Bandara Tergenang
18 April 2024
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
18 April 2024
Erupsi, Gunung Ruang Alami Gempa Sebanyak 944 Kali dalam Sehari
18 April 2024
Bayern Muenchen ke Semifinal usai Kalahkan Arsenal 1-0
18 April 2024
Benamkan Manchester City Lewat Adu Penalti, Real Madrid Lolos ke Semifinal
18 April 2024
Berniat Mandi, Anak Empat Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Tuntang Grobogan
18 April 2024
Berniat Mandi, Anak Empat Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Tuntang Grobogan
18 April 2024
Berniat Buang Sampah, Seorang Pemuda Tewas Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Klaten
18 April 2024
Harga Tempe di Kabupaten Magelang Selama Lebaran Stabil
18 April 2024