Pemerintah akan Bangun Rumah Tapak untuk Pejabat Negara di IKN
Rumah itu, dibangun sifatnya untuk disewakan kepada penghuninya bukan menjadi milik pribadi.
Rabu, 09 Juni 2021 | 19:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Selain membangun perkantoran di Ibu Kota Baru atau Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah juga merencanakan pembangunan rumah tapak negara.
rumah tapak itu nantinya merupaakan tempat tinggal untuk para Menteri, Pejabat Eselon I serta pejabat negara lainnya. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (9/6/2021).
BERITA TERKAIT:
Presiden Jokowi Ground Breaking Pembangunan Masjid Negara di IKN
Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics
Ganjar Ingin Pembangunan IKN Melibatkan Masyarakat Adat
Ganjar Tegaskan Komitmen Melanjutkan IKN
Jokowi Targetkan Bandara IKN Rampung Juni 2024
Pembangunan itu diungkapkan Khalawi dimulai tahun depan. "Ibu Kota Negara tahun ini kita belum membangun, tahun depan perumahan," ucapnya.
Anggaran pembangunan rumah tapak negara atau perumahan bagi para pejabat negara itu, ditegaskan Khalawi tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan swasta murni. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian PUPR guna mendukung perumahan itu, telah menyiapkan alokasi sebesar Rp 6,71 miliar.
Anggaran itu nantinya dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh satu unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri tipe rumah khusus 400 meter persegi. "(Anggaran Rp 6,71 miliar) IKN hanya dukungan saja," ujarnya.
Khalawi juga menyatakan rumah itu, dibangun sifatnya untuk disewakan kepada penghuninya bukan menjadi milik pribadi. "Jadi bangun rumah swasta, nanti kita nyewa," katanya.
Berdasarkan pemaparan Khalawi mulai tahun depan rencananya akan dibangun sebanyak 2.132 unit rumah tapak negara di Ibu Kota Baru. rumah tapak negara ini akan terbagi ke dalam 3 tipologi dan peruntukan. Pertama, rumah tapak tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit. Kedua, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit. Ketiga, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.
***tags: #ibu kota negara #pemerintah #perumahan #rumah tapak #kementerian pupr
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024