Pemerintah akan Bangun Rumah Tapak untuk Pejabat Negara di IKN
Rumah itu, dibangun sifatnya untuk disewakan kepada penghuninya bukan menjadi milik pribadi.
Rabu, 09 Juni 2021 | 19:50 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Selain membangun perkantoran di Ibu Kota Baru atau Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah juga merencanakan pembangunan rumah tapak negara.
rumah tapak itu nantinya merupaakan tempat tinggal untuk para Menteri, Pejabat Eselon I serta pejabat negara lainnya. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (9/6/2021).
BERITA TERKAIT:
Pimpin Sidang Paripurna di Ibu Kota Nusantara, Presiden RI Ungkap Investasi Masuk IKN Mencapai Rp56,2 Triliun
Presiden Jokowi Ground Breaking Pembangunan Masjid Negara di IKN
Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics
Ganjar Ingin Pembangunan IKN Melibatkan Masyarakat Adat
Ganjar Tegaskan Komitmen Melanjutkan IKN
Pembangunan itu diungkapkan Khalawi dimulai tahun depan. "Ibu Kota Negara tahun ini kita belum membangun, tahun depan perumahan," ucapnya.
Anggaran pembangunan rumah tapak negara atau perumahan bagi para pejabat negara itu, ditegaskan Khalawi tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melainkan dari Kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan swasta murni. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Kementerian PUPR guna mendukung perumahan itu, telah menyiapkan alokasi sebesar Rp 6,71 miliar.
Anggaran itu nantinya dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh satu unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri tipe rumah khusus 400 meter persegi. "(Anggaran Rp 6,71 miliar) IKN hanya dukungan saja," ujarnya.
Khalawi juga menyatakan rumah itu, dibangun sifatnya untuk disewakan kepada penghuninya bukan menjadi milik pribadi. "Jadi bangun rumah swasta, nanti kita nyewa," katanya.
Berdasarkan pemaparan Khalawi mulai tahun depan rencananya akan dibangun sebanyak 2.132 unit rumah tapak negara di Ibu Kota Baru. rumah tapak negara ini akan terbagi ke dalam 3 tipologi dan peruntukan. Pertama, rumah tapak tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit. Kedua, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit. Ketiga, rumah tapak tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.
***tags: #ibu kota negara #pemerintah #perumahan #rumah tapak #kementerian pupr
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024
Panpel PSIS Persiapan Penjualan Tiket untuk Lawan Bali United
07 Desember 2024
Sanggar Nyi Pandansari Hadirkan Tarzan dan Jane di Pertujukan Raja Rimba Fauna Nusantara
07 Desember 2024
Dubes Prancis Kunjungi Stasiun Ambarawa
07 Desember 2024
Mobil di Semarang Terparkir Malah Kehilangan Empat Ban
07 Desember 2024
Tahapan Produksi di Pabrik Karton Box Surabaya
07 Desember 2024
Lapas Brebes Fasilitasi Warga Binaan dengan Keluarganya Lewat Layanan Kunjungan Tatap Muka
07 Desember 2024
Tingkatkan Promosi Pariwisata di Jateng, Tour Tour de Borobudur Lintasi Jalan Sepanjang 129 KM
07 Desember 2024
Rektor Undip Launching Aplikasi Skrining Kesehatan Mental
07 Desember 2024
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Kasus Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan
07 Desember 2024
Dinkes Sragen Perkenalkan Berbagai Inovasi Kesehatan dalam PIKES 6 2024
07 Desember 2024