Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Nonton Video Porno, Tiga Bocah Tegal Sodomi Lima Teman Sepermainan

Kasus pencabulan ini terjadi sejak tahun 2019.

Kamis, 10 Juni 2021 | 15:59 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Tegal - Tiga bocah di Kota Tegal Jawa Tengah sodomi lima teman sepermainannya sendiri. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi karena para pelaku terbiasa menonton video porno.

"Pelaku dan korban berstatus pelajar. Mereka merupakan teman sepermainan di kampungnya," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan di kantornya, Kamis (10/6).

BERITA TERKAIT:
Cegah Abrasi di Pantura, Pemprov Jateng Ajak Masyarakat Tanam Pohon
Peringati Hari Jadi Kabupaten Brebes, Lapas Brebes Ziarah ke Makam Mantan Bupati
Didukung Pengasuh Ponpes Ma'hadut Tholabah Tegal, Ganjar Komitmen Jalankan UU Pesantren
Jisco Marine Co., Ltd dan PT. Tafcindo Bagikan Ratusan Paket Sembako
Bapanas Salurkan Bantuan Pangan, Pemprov Jateng Screening Warga Miskin Belum Tercover

Ia menambahkan, tiga pelaku masing-masing dua orang berusia 14 tahun dan seorang berusia 12 tahun. Sedangkan lima korbannya berusia antara 7 hingga 10 tahun. "Perbuatan ini akibat pelaku kerap menyaksikan konten pornografi sesama jenis melalui handphone tanpa pengawasan orangtua," jelasnya.

Kasus pencabulan ini terjadi sejak tahun 2019. Para pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda di antaranya kamar mandi musala, warung, hingga pos kamling. Dalam aksinya, tiga bocah pelaku ini membujuk hingga mengancam korban agar mau menuruti kemauannya. "Dari tempat-tempat yang kita sebutkan tadi, dengan estimasi waktu yang terjadi pada sore hari, siang hari dan malam hari. Modusnya dengan bujuk rayu dan ancaman kekerasan," jelasnya.

Kasus ini terungkap usai seorang warga yang memergoki pencabulan itu melapor ke polisi. Berdasarkan laporan saksi dan orang tua korban, polisi mengembangkan penyelidikan.

Para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Karena ini usianya 12 tahun lebih 9 bulan sehingga kita tidak bisa lakukan itu (pengambilan keputusan ditingkat penyidikan). Dan kita tidak bisa melakukan diversi karena sesuai ketentuan pasal 7 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa ancaman pidananya di atas 7 tahun," pungkasnya.

***

tags: #kabupaten tegal #pencabulan #sodomi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI