DPRD Dorong Pemanfaatan Aset Pemprov Jateng yang Belum Terpakai

Pengelolaan pengembangan usaha aset, harusnya dikerjasamakan, sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah.

Jumat, 11 Juni 2021 | 22:17 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang– Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat mengatakan pengeloaan aset-aset milik Pemprov Jateng hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan positif dan perlu dioptimalkan yang diharapkan mampu memberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengeloaan aset Pemprov Jateng, lanjutnya, masih kesulitan menarik investor untuk melakukan kerja sama pengembangan usaha, akibat terbentur berbagai peraturan dan ketentuan birokrasi.

BERITA TERKAIT:
Pemprov dan DPRD Jateng Diminta Terus Perkuat Sinergi untuk Pembangunan
Harga Bahan Pokok Melambung, Sumanto Minta Pemerintah Jamin Stok Cukup
Sumanto Tekankan Moderasi Beragama untuk Cegah Radikalisme
Lulusan PPG Prajabatan Minta DPRD Jateng Fasilitasi Polemik Seleksi PPPK
Komisi B DPRD Kota Semarang Soroti Efisiensi Anggaran: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

DPRD Jateng, lanjut Fuad akan terus mendorong pengelolaan aset-aset milik Pemprov bisa dioptimalkan dan merencanakan akan mengusulkan stuktrur kelembagaan bisa dirubah dipimpin pejabat eselon dua dari yang saat ini dikendalikan pejabat eselon tiga.

Menurutnya, pengembangan pengelolaan usaha aset-aset milik Pemprov selama ini masih terlihat minim dan kesulitan untuk menggandeng pihak ketiga akibat berbagai peraturan.

“Pengelolaan pengembangan usaha aset, harusnya dikerjasamakan, sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah,” ujarnya saat dialog Prime Topik yang mengusung tema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Gets Hotel Semarang, Jum’at (11/6).

Selain Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Fuad Hidayat, dialog yang dipandu moderator Advianto Prasetyobudi juga menghadirkan nara sumber Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerjasama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno dan Kabid Aset BPKAD Jateng Adi Raharjo.

Fuad menambahkan kelembagaan pengelolaan aset perlu dirubah dengan dipimpin pejabat eselon dua sejajar dengan kepala dinas yang diharapkan otoritas lebih tinggi hingga mampu mengambil  keputusan semakin kuat.

“Kami akan mengusulkan perubahan kelembangan itu setara Badan/Dinas yang dipimpun pejabat eselon dua pada rapat pembahasan Perda mendatang hingga diharapkan pengelolaan aset Pemprov Jateng bisa lebih optimal,” tutur Fuad.

Pengelolaan aset, tutur Fuad, dalam kerja sama pihak ketiga itu perlu dipertegas, sehingga ada unsur pendapatannya. Bahkan jika ada aset yang mangkrak, memang masih membutuhkan pengeloaan dengan baik. “Saya berharap Pemprov bisa memikirkan hal itu agar bisa berkontribusi untuk peningkatan pendapatan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerjasama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno menuturkan aset-aset yang mangkrak langkah baiknya bisa dimanfaatkan ke arah yang produktif. 

Menurutnya, pengelolaan aset harus melakukan langkah inovatif menyikapi aset yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan pendapatan, bahkan perlu transparansi data aset yang bisa diakses publik setidaknya investor dapat berminat untuk bekerjasama dalam pengeloaan setelah mengetahui data aset tersebut.

"Pengeloalaan aset, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga baik dengan pola Business to Business atau social entrepreneur. Bahkan bisa dengan menggandeng perguruan tinggi baik sebagai pendamping maupun dimanfaatkan sebagai pengabdian masyarakat, dengan memanfaatkan lahan yang selama ini tidak terpakai" ujar Teguh.

Sejumlah aset yang tidak produktif, tutur Teguh, jika berupa gedung bisa dijadikan social entrepreneur yang dimanfaatkan sebagai ruang pamer hasil produksi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga mampu memberikan konstribusi pendapatan.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Adi Raharjo mengatakan ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset, di antaranya difungsikan untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan pengembangan usaha untuk pendapatan daerah.

“Prinsipnya, jika aset itu hilang, berarti sudah merugikan negara. Memang, kalau bicara aset, ada status pengelola atau pengguna. Jika aset itu digunakan OPD, maka tidak mangkrak. Jika ada aset untuk masyarakat, sangat memungkinkan tapi tidak seluruhnya. Jadi, ada yang digunakan OPD untuk menunjang kinerjanya dan ada yang untuk masyarakat. Nantinya, ada kajian atau kerja sama dalam pengelolaannya,” tuturnya.

***

tags: #dprd jateng #komisi a dprd #pemprov jateng #pad

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI