Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Foto: Istimewa.

Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Foto: Istimewa.

Polisi Resmi Tetapkan Anji Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Pencipta lagu Putus atau Nyambung itu terbukti memiliki ganja.

Selasa, 15 Juni 2021 | 11:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jakarta - Musisi kondang bernama Erdian Aji Prihartanto alias Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan vokalis grup band Drive itu juga langsung dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa Anji saat ini resmi ditahan. "Statusnya yang bersangkutan (Anji) tersangka dalam tindak pidana narkotika," tuturnya, Selasa (15/6/2021).

BERITA TERKAIT:
Optimalkan Pompa Portable, Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Banjir
Walikota Semarang Agustina Komitmen Selesaikan Masalah Banjir dalam Lima Tahun
Besok, Gubernur Jateng Bakal Cek Banjir Grobogan
Empat Kali Diterjang Banjir, Pemprov Jateng Sigap Respon Banjir di Grobogan
Sungai Tuntang Jebol, Grobogan Kembali Dilanda Banjir

Saat ini, kata Ronaldo, pelantun lagu ‘Oh Tuhan Ku Cinta Dia’ itu masih diperiksa intensif di Polres Jakbar. Selain itu, polisi juga masih mendalami bukti-bukti lain terkait kasus Anji ini.

"Per saat ini hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan terakhir tadi malam, pagi ini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. Jika kami temukan evidence-evidence lain nanti kami sampaikan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pencipta lagu ‘Putus atau Terus’ itu terbukti memiliki Ganja. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti dan keterangan tersangka ditemukan adanya kesesuaian.

"Dari barang bukti yang kami temukan, dari hasil pemeriksaan saksi termasuk pemeriksaan tersangka saudara EAP alias AN sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika jenis Ganja," tukasnya.

***

tags: #banjir #narkoba #ganja #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI