Kejari dan Pemkab Brebes Lakukan MoU Terkait Penagihan Piutang PBB

Tunggakan pajak yang belum disetor ke Kas Daerah besarannya mencapai Rp 18,5 Milyar dari tahun 2014 sampai 2020.

Jumat, 18 Juni 2021 | 19:58 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melakukan Penandatangaan (MoU) Satuan Kerja Khusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi untuk penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penandatangan dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat (18/6).

BERITA TERKAIT:
Dua Pintu Saluran Air Mendesak Diperbaiki, Pemdes Kaligangsa Wetan Surati PSDA Jateng
Ratusan Buruh Geruduk Disperinaker Kabupaten Brebes
Sutaryono Jabat Pj Sekda Brebes
Nikah Massal Gratis, Alfamart Berikan Hampers untuk Pasangan Pengantin di Brebes
Sambut HUT Kemerdekaan RI-79, Lapas Brebes Ikuti Rapat Tingkat Kabupaten

Seperti diketahui, meski Pemkab Brebes telah menempuh berbagai langkah penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sudah dilakukan, tetapi piutangnya masih tinggi. Terbukti, tunggakan pajak yang belum disetor ke Kas Daerah besarannya mencapai Rp 18,5 Milyar dari tahun 2014 sampai 2020. belum banyak yang disetorkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Mernawati SH.mengatakan, penandatangan SKK Bantuan Hukum Non Litigasi, memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk turun ke lapangan menindaklanjuti penagihan.

“Ada kemungkinan kita langsung turun ke lapangan, namun jika tidak memungkinkan karena masih pandemi Covid-19, maka kami akan panggil mereka yang nunggak,” tandas Kajari.

Meski demikian, lanjut Kajari, sebelumnya akan dilakukan pembicaraan secara persuasif terlebih dahulu, dengan prinsip bagaimana dapat mengembalikan uang negara.

Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT menerangkan, langkah persuasif adalah yang terbaik. Artinya, bila ditengarai oknum yang belum menyetorkan pajak agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sudah ditentukan. 

“Target pencapaian PBB, harus bisa diraih. Sehingga kewajiban pembayaran PBB yang sudah dibayarkan wajib pajak, juga harus segera diseorkan. Saya optimis piutang Rp 18,5 milyar  tahun ini, bisa terselesaikan,” tegas Sekda.

Hadir pula dalam acara tersebut, diantaranya Asisten I Sekda Brebes Apriyanto Soedarmoko, Kepala Dinpermades Subagia, Kepala Bapenda Subandi, Kabag Hukum Setda Brebes Moh Abdul Haris serta dan tamu undangan lainnya.

***

tags: #pemkab brebes #kejari #pbb

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI