Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Seorang Remaja Asal Pasar Kliwon Ditangkap Lantaran Keroyok 5 Warga di Solo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Minggu, 20 Juni 2021 | 13:18 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Solo - Seorang remaja inisial AMK (19) warga Baluwarti, kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran terlibat kasus pengeroyokan. Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung makan di Simpang Empat Potrojayan, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, Rabu (13/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan oleh AMK dan sejumlah pelaku lainya yang masih buron.

BERITA TERKAIT:
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman 
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo
Mengintip Keseruan Festival Kuliner di Solo

Ade menjelaskan, kasus tersebut melibatkan kurang lebih 11 pelaku. Saat menjalankan aksinya, mereka mengendarai enam sepeda motor. Segerombolan pelaku saat itu datang ke lokasi langsung masuk ke dalam warung makan. Kemudian, mereka memukul lima korban yakni, Shd, Sdi, Thi, Ksnh dan Rd.

"Aksi ini dilakukan saat para korban sedang main catur, mereka langsung lakukan pemukul ke 5 korban itu," tuturnya, Minggu (20/6/2021).

Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pelaku utama aksi pengeroyokan tersebut adalah NP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain mengamankan satu tersangka, kata dia, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka AMK, satu buah kursi kayu, dan flashdisk berisikan alat bukti elektronik yang terdapat di sekitar lokasi kejadian.

Ade menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 Juncto Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.

***

tags: #solo #pengeroyokan #remaja

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI