Seorang Remaja Asal Pasar Kliwon Ditangkap Lantaran Keroyok 5 Warga di Solo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Minggu, 20 Juni 2021 | 13:18 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Seorang remaja inisial AMK (19) warga Baluwarti, kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran terlibat kasus pengeroyokan. Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung makan di Simpang Empat Potrojayan, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, Rabu (13/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan oleh AMK dan sejumlah pelaku lainya yang masih buron.
BERITA TERKAIT:
Sejumlah Sektor Wisata di Solo Tutup di Awal Ramadan
Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Solo, Erina di Sleman
Gegara Cuaca Buruk, Pendaratan Dua Pesawat Sempat Dialihkan ke Semarang
Mengintip Keseruan Lomba Lari Maraton Perempuan di Solo
Mengintip Keseruan Festival Kuliner di Solo
Ade menjelaskan, kasus tersebut melibatkan kurang lebih 11 pelaku. Saat menjalankan aksinya, mereka mengendarai enam sepeda motor. Segerombolan pelaku saat itu datang ke lokasi langsung masuk ke dalam warung makan. Kemudian, mereka memukul lima korban yakni, Shd, Sdi, Thi, Ksnh dan Rd.
"Aksi ini dilakukan saat para korban sedang main catur, mereka langsung lakukan pemukul ke 5 korban itu," tuturnya, Minggu (20/6/2021).
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pelaku utama aksi pengeroyokan tersebut adalah NP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan satu tersangka, kata dia, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka AMK, satu buah kursi kayu, dan flashdisk berisikan alat bukti elektronik yang terdapat di sekitar lokasi kejadian.
Ade menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 Juncto Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
***tags: #solo #pengeroyokan #remaja
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Akhirnya! PSIS Kembali Berlatih di Stadion Citarum Semarang
18 April 2024
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilogram Sabu Disita
18 April 2024
Nana Sudjana Serahkan Bantuan Keuangan Rp119,4 Miliar untuk Pemkab Jepara
18 April 2024
Polisi Tangkap Dua Pegawai Maskapai Penerbangan terkait Kasus Narkoba
18 April 2024
Peringati HUT ke - 475, Nana Sudjana Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
18 April 2024
Unnes Buka Rangkaian Dies Natalis ke-59
18 April 2024
Seorang Istri di Tebet Jadi Korban KDRT gegara Tolak Hutang Pinjol
18 April 2024
Nekat Jadi Penambang Emas Ilegal, Sembilan Orang Ini Dibekuk Polisi
18 April 2024
Unnes Tegaskan Tak Ada Mahasiswanya Terlibat Ferienjob
18 April 2024