Seorang Remaja Asal Pasar Kliwon Ditangkap Lantaran Keroyok 5 Warga di Solo
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Minggu, 20 Juni 2021 | 13:18 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Seorang remaja inisial AMK (19) warga Baluwarti, kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah diringkus polisi lantaran terlibat kasus pengeroyokan. Aksi pengeroyokan itu terjadi di sebuah warung makan di Simpang Empat Potrojayan, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, Rabu (13/6/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa aksi pengeroyokan dilakukan oleh AMK dan sejumlah pelaku lainya yang masih buron.
BERITA TERKAIT:
Gandeng Putra Putri Solo 2022 , Bank Jateng Galakan Semangat Pelajar Menabung Melalui "Kejar Mimpi"
Alhamdulillah, Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Rampung 70 persen
KH Marpuji Ali: Muktamar 48, Jateng Harus Jadi Tuan Rumah yang Bermartabat
Muktamar Muhammadiyah Diharapkan dapat Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Dream Theater Manggung di Solo, Ribuan Penggemar Banjiri Stadion Manahan
Ade menjelaskan, kasus tersebut melibatkan kurang lebih 11 pelaku. Saat menjalankan aksinya, mereka mengendarai enam sepeda motor. Segerombolan pelaku saat itu datang ke lokasi langsung masuk ke dalam warung makan. Kemudian, mereka memukul lima korban yakni, Shd, Sdi, Thi, Ksnh dan Rd.
"Aksi ini dilakukan saat para korban sedang main catur, mereka langsung lakukan pemukul ke 5 korban itu," tuturnya, Minggu (20/6/2021).
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa pelaku utama aksi pengeroyokan tersebut adalah NP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan satu tersangka, kata dia, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka AMK, satu buah kursi kayu, dan flashdisk berisikan alat bukti elektronik yang terdapat di sekitar lokasi kejadian.
Ade menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 Juncto Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
tags: #solo #pengeroyokan #remaja
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Viral! Seorang Wanita Ambil Coklat di Alfamart, Bukan Kasih Uang Malah Kasih Omelan
15 Agustus 2022

Jokowi: Tiga Tahun Lagi Kita Tak Perlu Lagi Impor Jagung
14 Agustus 2022

Pertalite Langka, Pertamina Akui Masih Distribusi Sesuai Kebutuhan
14 Agustus 2022

Empat Siswa di Kendal Bolos Sekolah Hanyut di Sungai, Satu Orang Meninggal
14 Agustus 2022

Ternyata Berbahaya Buat Kulit! Ini Sederet Dampak Negatif Baju Bekas Impor
14 Agustus 2022

Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar
14 Agustus 2022

Hujan Es Terjadi di Dempet Demak, di Genteng Bunyi Klothak-klothak
14 Agustus 2022

Kloter Terakhir Jemaah Haji Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air Pagi Tadi
14 Agustus 2022