Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Unipar, Polisi Belum Terima Laporan

Polisi bisa melakukan langkah hukum jika korban melakukan pelaporan.

Senin, 21 Juni 2021 | 04:55 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Jember - Terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen, Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) inisial RS mundur dari jabatannya. Kendati demikian, kasus tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapat laporan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Meski begitu, pihaknya telah proaktif melakukan pengumpulan data di lapangan. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT:
Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Unipar, Polisi Belum Terima Laporan

"Kita juga tetap memantau perkembangannya kok. Infor-info yang masuk juga kita kumpulkan. Jadi sebenarnya kita juga proaktif," tuturnya, Minggu (20/6/2021).

AKP Komang mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor terkait kasus tersebut. Ia menyebut, pihaknya bakal melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum.

"Setelah ada pelaporan, nanti kan kita bisa melakukan penyelidikan," jelasnya.

Kasus dugaan pelecehan ini, kata dia, masuk dalam delik aduan, sehingga polisi bisa melakukan langkah hukum jika korban melakukan pelaporan.

"Kasus ini kan sudah dilaporkan ke pihak yayasan, lalu ada SP hingga pengunduran diri (RS). Nah, apakah ini sudah dirasa cukup? Kalau belum ada laporan, gimana kita mendindaklanjuti?" tukasnya.

***

tags: #rektor unipar #pelecehan seksual #jember

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI