Pria Sodomi Remaja di Toilet Masjid Ditangkap
Pelaku mengaku trauma karena semasa kecil mengalami hal serupa.
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:42 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Palembang - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena sodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di toilet masjid.
"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Selasa (22/6).
BERITA TERKAIT:
Public Hearing dan Temu Konsultasi PPH Kembali Diadakan Kemenag
Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi, Satu Tersangka Masih Buron
Timnas U-18 Wanita Indonesia Adakan TC di Palembang
Viral Pernikahan di Palembang, Pengantin Spek Bidadari dengan Mahar Hanya Rp250 Ribu
Masih Suasana Lebaran, Mahasiswa Ini Jadi Korban Begal
Sementara itu, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, DT awalnya minta ditemani korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim Muara Enim Sumatera Selatan. Korban dan pelaku adalah tetangga.
"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. "Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," tukasnya.
Sementara itu, DT pun telah mengakui perbuatannya. DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil. "Dari keterangan pelaku, dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lain. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," pungkasnya.
tags: #palembang #remaja #sodomi
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Alfamart Secara Resmi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum Kasus Mengutil Cokelat
15 Agustus 2022

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih dalam Ajang ARRC Jepang
15 Agustus 2022

29 Mahasiswa UPGRIS Ikuti Pertukaran Pelajar, Ini 12 Universitas Tujuannya
15 Agustus 2022

Meriahkan HUT RI dan HDKD Ke-77, Warga Binaan Lapas Brebes Ikuti Lomba Gobak Sodor
15 Agustus 2022

Ketua KPU RI Ajak Mahasiswa FH Undip Miliki Tiga Soft Skill untuk Bekerja di Bidang Hukum
15 Agustus 2022

Lega! Pelaku Penyekapan Bocah SMP yang Dijadikan Budak Seks di Pati Akhirnya Tertangkap
15 Agustus 2022

BBPJT Gelar Bengkel Literasi di Klaten, Ajak Peserta Bikin Cerpen
15 Agustus 2022

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Perdukunan
15 Agustus 2022

Pengakuan Wanita yang Ngutil Cokelat di Alfamart: Lupa Bayar karena Faktor Usia
15 Agustus 2022