Ilustrasi tersangka, Foto: Istimewa

Ilustrasi tersangka, Foto: Istimewa

Pria Sodomi Remaja di Toilet Masjid Ditangkap

Pelaku mengaku trauma karena semasa kecil mengalami hal serupa.

Selasa, 22 Juni 2021 | 10:42 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Palembang - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena sodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di toilet masjid.

"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Selasa (22/6).

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Update Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Ringkus DPO di Palembang
Trending di X, Ada Tulisan Pempek Palembang Tank Perang Rusia 
20 Pasangan Pengantin di Palembang Ikuti Nikah Massal Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Sementara itu, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, DT awalnya minta ditemani korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim Muara Enim Sumatera Selatan. Korban dan pelaku adalah tetangga.

"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. "Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," tukasnya.

Sementara itu, DT pun telah mengakui perbuatannya. DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil. "Dari keterangan pelaku, dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lain. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," pungkasnya.

***

tags: #palembang #remaja #sodomi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI