Pria Sodomi Remaja di Toilet Masjid Ditangkap
Pelaku mengaku trauma karena semasa kecil mengalami hal serupa.
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Palembang - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena sodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di toilet masjid.
"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Selasa (22/6).
BERITA TERKAIT:
Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Wanita Hamil di Hotel
Perempuan Hamil Ditemukan Tewas di Hotel, Tangan Terikat dan Luka di Leher
Polisi Ringkus Pelaku Curat Kos-kosan di Kawasan Lorok Pakjo
Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangani Kasus Pembacokan terhadap Seorang Pengantin
Sementara itu, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, DT awalnya minta ditemani korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim Muara Enim Sumatera Selatan. Korban dan pelaku adalah tetangga.
"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. "Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," tukasnya.
Sementara itu, DT pun telah mengakui perbuatannya. DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil. "Dari keterangan pelaku, dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lain. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," pungkasnya.
***tags: #palembang #remaja #sodomi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Wabup Boyolali Lepas Kafilah Ikuti Lomba MTQH Ke XXXI Tingkat Provinsi Jawa Tengah
10 November 2025
Psikologi USM Terakreditasi Unggul
10 November 2025
Hari Pahlawan, Pemkot Harap Jadi Momen Bersama Bangun Semarang Lebih Baik
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Sragen Gelar Upacara di TMP Hastana Manggala Negara
10 November 2025
USM Gelar Character Building untuk 90 Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP-K
10 November 2025
USM Raih Penghargaan “Merek Pilihan Jawa Tengah”
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Kapolres Lilik Ardhiansyah Pimpin Ziarah di TMP Kusuma Tama Brebes
10 November 2025
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025

