Pria Sodomi Remaja di Toilet Masjid Ditangkap
Pelaku mengaku trauma karena semasa kecil mengalami hal serupa.
Selasa, 22 Juni 2021 | 10:42 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Palembang - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena sodomi remaja laki-laki berusia 14 tahun di toilet masjid.
"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, Selasa (22/6).
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan 15 Ton Beras Premium
Update Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Ringkus DPO di Palembang
Trending di X, Ada Tulisan Pempek Palembang Tank Perang Rusia
20 Pasangan Pengantin di Palembang Ikuti Nikah Massal Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Sementara itu, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, DT awalnya minta ditemani korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim Muara Enim Sumatera Selatan. Korban dan pelaku adalah tetangga.
"Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. "Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," tukasnya.
Sementara itu, DT pun telah mengakui perbuatannya. DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil. "Dari keterangan pelaku, dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lain. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002," pungkasnya.
***tags: #palembang #remaja #sodomi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Disdik Kota Semarang Tetapkan Libur Siswa selama 19 Hari, Begini Penjelasannya
26 Maret 2025

DD Jateng Gelar Festival Ramadan, Hadirkan Kebahagiaan untuk 100 Anak Yatim
26 Maret 2025

Pria di Depok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
26 Maret 2025

Antisipasi Puncak Arus Mudik, One Way Nasional dan Lokal Diberlakukan
26 Maret 2025

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Dua Kendaraan Harus Dievakuasi
26 Maret 2025

Kemenag Berangkatkan 16 Bus Program Mudik Gratis 1446 H/2025 M
26 Maret 2025

Sebanyak 6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan di Jalur Mudik 2025
26 Maret 2025

Polrestro Jaktim Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI
26 Maret 2025

Jelang Lebaran, BAZNAS Salurkan Paket Ramadhan Bahagia bagi Warga Palestina
26 Maret 2025