Menantu HRS Divonis Satu Tahun Penjara
Hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - menantu Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," ungkap hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
BERITA TERKAIT:
Protes Minta Hadir di Sidang, Munarman Bawa-Bawa soal HRS
Habib Bahar Ancam Habisi Orang yang Khianati HRS
Habib Bahar bin Smith Akan Temui HRS
Pengacara Bakal Gugat UU Zaman Sukarno yang Jerat HRS
HRS Diperkirakan Bebas Sebelum Pilpres 2024
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.
Hakim mengatakan pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS UMMI masuk ke dalam kategori keonaran..
"Menimbang pernyataan terdakwa yang ditayangkan Kompas TV dengan judul beredar HRS di RS UMMI kota Bogor yang menyebut secara umum kondisi Habib Rizieq Shihab sehat walafiat adalah berita bohong yang didukung pernyataan dr Andi Tatat kondisi Habib Muhammad Rizieq Shihab baik-baik saja dan tidak menunjukkan positif Covid-19, dan video Muhammad Rizieq Shihab menyatakan 'kita sudah segar sekali'. Menimbang berdasarkan fakta di atas majelis hakim berkeyakinan akibat pernyataan bohong yang kemudian dirangkaikan dengan pernyataan Andi Tatat dan saksi Muhammad Rizieq Shihab timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya medsos yang saat ini media paling banyak digunakan masyarakat, serta ditambah demo serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit," bebernya.
"Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur keonaran masyarakat telah terpenuhi," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan perbuatan Habib Rizieq dilakukan bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat. Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat adalah memiliki niat sama yang menutupi kondisi terdakwa reaktif Covid-19/probable Covid-19, mereka menyampaikan tersebut dengan menyampaikan pemberitaan dan membuat video dengan mengatakan kondisi terdakwa sehat-sehat saja, padahal terdakwa reaktif Covid-19 sehingga jelas ada kerja sama dari mereka bertiga sehingga untuk mencapai tujuan yang sama," jelasnya.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut M Hanif Alatas dengan hukuman 2 tahun penjara.
***tags: #hrs #habib rizieq shihab #menantu #kerumunan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
PT Pelni Cabang Semarang Kerahkan Enam Armada Kapal untuk Mudik Lebaran
29 Maret 2024
Rembang Perlu Kerja Keras Turunkan Angka Kemiskinan
29 Maret 2024
Polda Jateng Bagi-bagi Sembako dan Gelar Layanan Kesehatan di Magelang
29 Maret 2024
Membahayakan! Kapolres Pati Imbau Orangtua Tak Belikan Anak Sepeda Listrik
29 Maret 2024
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024