
Satpol PP Kota Semarang dibantu alat berat begu saat merobohkan bangunan PKL di Karangjangkang, Senin (28/6). (Foto: KuasaKatacom).
Satpol PP Robohkan 24 Bangunan Liar PKL di Simongan Semarang
PKL tak bisa berbuat banyak soal perobohan bangunan ini.
Senin, 28 Juni 2021 | 10:45 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang merobohkan 24 kios pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri secara liar di kawasan Karangjangkang, Ngemplak Simongan (dekat Pabrik Phapros), Semarang Barat, pada Senin (28/6/2021) pagi.
Dalam pantauan tim sejak pukul 08.00 - 09.30 wib, petugas membongkar menggunakan palu besar, linggis hingga alat berat begu.
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Awalnya pembongkaran berjalan mulus. Namun di tengah proses pembongkaran ada seorang pemilik bangunan yang tak terima bangunannya dirobohkan. Seorang pemilik bangunan itu berteriak histeris. Bahkan melemparkan dispenser guci ke arah petugas hingga guci itu pecah. Namun hal tersebut tak digubris petugas. Petugas tetap merobohkan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan perobohan bangunan tersebut lantaran PKL mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dan tak ada Ijin Mendirikan bangunan (IMB)
"Dari Dinas tata ruang, bangunan ini jelas tak ada IMB. Selain itu, 21 PKL sudah menerima ganti rugi. Makanya hari ini kita ratakan," kata Fajar.
Fajar mengatakan, mestinya para warga patuh aturan pemerintah mengenai pendirian suatu bangunan. Sebab pihaknya tak segan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan.
"Kalau kita tidak tegas, maka Perda tidak akan jalan," jelasnya.
Ia menambahkan, rumah liar yang berada di belakang kios PKL pun dalam waktu dekat ini juga akan dirobohkan.
Sementara itu, Ketua PKL Simongan Edi Hermawan mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak soal perobohan bangunan ini. Sebab jauh jauh hari sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan perobohan.
"Kita udah pernah diberitahu, waktu itu kalau engga salah tanggal 24 Mei pas ada rekom segel bangunan," kata Edi.
Ia menuturkan, pihaknya telah berusaha meminta ganti untung kepada pemilik tanah namun tak disetujui, hanya mendapat tali asih sebesar Rp 15 Juta.
"Kita dulu maunya 75 juta tapi hanya diberi 15 juta. Yaudah engga papa, kan kita salah. Kita terima aja. Daripada diproses sesuai hukum malah kita engga dapat tali asih," tandasnya.
***tags: #satpol pp #semarang #pkl #bangunan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Galatasaray Siap Penuhi Permintaan 75 Juta Euro Napoli demi Osimhen
13 Juli 2025

Desa Selo Boyolali Selenggarakan Festival Budaya Lintas Agama
13 Juli 2025

Petani Tawangmangu Didorong untuk Ekspor Tanaman Hias ke Luar Negeri
13 Juli 2025

Louis van Gaal Telah Bebas dari Kanker Prostat
13 Juli 2025

Bank Jateng Dukung Penguatan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih di Kebumen
13 Juli 2025

SPPG Sedayu Wonosobo Diresmikan, Siap Layani 4 Ribu Paket MBG
13 Juli 2025

Kemenag Tegaskan Pentingnya Data dalam Layanan Pendidikan Inklusif
13 Juli 2025

Dewa United Raih Kemenangan 2-0 Atas Liga Indonesia All-Stars
13 Juli 2025

Timnas Indonesia di Pot 3 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026
13 Juli 2025