Aturan Baru LKPP Terbit, Aktivis Brebes Desak Lelang Proyek KPT Tetap Dilanjutkan

Setelah disosialisasikan, silahkan saja aturan baru ini diterapkan untuk dasar hukum proses lelang tahun depan.

Senin, 28 Juni 2021 | 22:15 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Sekretaris Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem- Republik Indonesia (LAPAS RI), Dedy Rohman menandaskan, meskipun aturan baru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang mendasari pada Kepres Nomor 12 dan PP Nomor 24 Tahun 2021 telah diterbitkan, namun lelang proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes tetap berlanjut.

"lelang proyek KPT Kabupaten Brebes dikabarkan akan diulang. Kabar akan diulangnya proyek tersebut menyusul terbitnya aturan baru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang mendasari pada Kepres Nomor 12 dan PP Nomor 24 Tahun 2021," papar Dedy kepada wartawan, Senin (28/6).

BERITA TERKAIT:
Mapolsek Jatibarang Diresmikan, Kapolres Brebes Pamitan
Kakan Kemenag Brebes : 4 Haji Wafat dan 2 Lainnya Sakit Dirawat di Arab Saudi
Wakapolres Brebes Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78
Lewat Kuliah Umum, KPK Bekali 200 Mahasiswa Brebes dengan Ilmu Antikorupsi
Brebes Awali Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah

Dedi mengemukakan, dari hasil penelusuran ke sejumlah pihak terkait (panitia-red) mereka menghendaki agar proses lelang proyek dimaksud berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

Hanya saja, lanjutnya, saat ini proses lelang sudah berjalan. Dia pun menyarankan agar proses lelang berjalan dulu. Adapun munculnya aturan baru tentang proses pelelangan perlu disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

"Setelah disosialisasikan, silahkan saja aturan baru ini diterapkan untuk dasar hukum proses lelang tahun depan," terang Dedi. 

Meski begitu, Ia khawatir proses lelang akan terhambat dengan munculnya aturan-aturan baru tersebut. Dedy menambahkan, semua memang kembali kepada panitia lelang. Namun pada dasarnya jauh sebelumnya mereka sudah mengkajinya bersama konsultan.

"Artinya, mereka sudah membuat aturan terkait mekanisme lelang dimaksud jauh-jauh hari. Maka panitia tidak perlu ragu untuk melanjutkan lelang dimaksud," imbuhnya. 

Terkait dengan aturan baru, jelasmya, hal itu bisa dijadikan dasar untuk lelang barang jasa di tahun depan. 

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Ir Djoko Gunawan MT menerangkan, terkait dengan lelang pengadaan barang jasa ada aturan-aturannya. Kalau memang ada keraguan itu bisa dikonsultasikan secara internal. 

"Terkait dengan lelang sendiri, saya tidak mengetahui sejauh mana proses tersebut berlangsung. Namun, saya  berharap seluruh kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Brebes bisa berjalan sesuai dengan jadwal," tutur Sekda.

Perlu diketahui, Pemkab Brebes kembali melanjutkan pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT). Dan, saat ini mulai memasuki proses lelang untuk pembangunan tahap pertama.

Gedung KPT akan dibangun bertahap dengan dua kali anggaran (multiyears). pembangunan kantor ini akan dimulai tahun 2021 ini dengan anggaran Rp60 miliar. Selanjutnya di tahun kedua, pembangunan akan dilanjutkan dengan anggaran Rp50 miliar. 

Direncanakan gedung pemerintahan terpadu itu dibangun di lahan milik Pemkab Brebes seluas 5,7 hektar (ha) di Desa Pagejugan Kecamatan Brebes atau tepatnya di dekat lokasi bangunan mangkrak yang sebelumnya diperuntukan membangun KPT.

***

tags: #kabupaten brebes #pembangunan #lkpp #lelang #sekda brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI