Baru Keluar Penjara, Pemuda Asal Solo Kembali Ditangkap Lantaran Edarkan Narkoba
Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Rabu, 30 Juni 2021 | 10:58 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Solo - Seorang pemuda inisial AO (28) asal Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya, Senin (21/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto menerangkan bahwa pelaku terbukti menyembunyikan sabu-sabu seberat 22,2 gram. Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya inisial B.
BERITA TERKAIT:
Polisi Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Dua Pelaku Ditangkap
Seorang Mahasiswa Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita 2,8 Kilogram Ganja
Tim Satops Patnal Kemenkumham Jateng Sidak Rutan Salatiga
Polres Wonosobo Lakukan Tes Urin, Pastikan Anggota Bebas Narkoba
Satgas P3GN Tangkap 22 Ribu Lebih Tersangka Narkoba selama Enam Bulan Terakhir
Gatot mengatakan, pihaknya saat ini masih memburu pemasok sabu-sabu itu ke pelaku. "Keberadaannya (B) masih dalam penyelidikan akan kita lakukan pengejaran," ujarnya.
Rencananya, kata dia, sabu-sabu tersebut bakal diedarkan ke wilayah Solo Raya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AO ternyata berstatus residivis dua kali.
"Pada tahun 2015 jatuhi hukuman 1 tahun, kemudian di tahun 2016 kembali masuk tahanan selama 5 tahun," paparnya.
Gatot menyebut, AO baru menghirup udara bebas Februari lalu. "Baru saja keluar bulan Febuari tahun ini dengan kasus yang sama," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 100 miliar.
Gatot menambahkan, tersangka disangkakan dengan pasal 144 (2) sub pasal 112 (2) Undang - Undang No 35 tahun 2009.
***tags: #narkoba #solo #pemuda #sabu-sabu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Jelang Lengser, Jokowi Ingin Indonesia Kuasai 61 Persen Saham Freeeport
29 Maret 2024
Perputaran Uang Selama Ramadan dan Lebaran 2024 Diprediksi Tembus Rp157,3 Triliun
29 Maret 2024
99 Napi Nasrani di Lapas Semarang Ikuti Ibadah Paskah
29 Maret 2024
Pria Asal Banyumas Ditemukan Tewas di Kamar Kos Bergas Semarang
29 Maret 2024
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024