Ada Dua Versi PPKM Darurat, yang Dipertimbangkan Presiden Jokowi
Untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye, semua kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di ditutup sementara.
Rabu, 30 Juni 2021 | 11:37 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Inverstasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, pada Selasa (30/6/2021). Saat ini Jokowi dihadapkan dua pilihan terkait usulan PPKM Darurat yang akan diberlakukan. Rencananya Presiden akan mengumumkan secara langsung kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Dua usulan skema pemberlakuan PPKM Darurat itu berasal dari Luhut dan satunya dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
BERITA TERKAIT:
Revisi UU MK, Undang Perhatian Para Akademisi, Praktisi Hukum Hingga Aktivis
Sultan HB Benarkan Jokowi Minta Dijembatani Bertemu Megawati
Sekjen PDIP: Kampanye Jokowi Buktikan Prabowo-Gibran Cermin Periode Ketiga Jokowi
Jokowi Resmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor Hari Ini
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT KPK, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum
Skema PPKM Darurat yang diusulkan Luhut yakni ada beberapa poin antara lain PPKM Darurat tersebut diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. Rencananya PPKM Darurat itu diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.
Masih usulan Luhut, nantinya sejumlah sektor bakal diperketat salah satunya pemberlakuan WFH 100 persen, restoran delivery only, serta 25 persen kapasitas mal. Tidak hanya itu, Luhut juga mengusulkan larangan kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.
Daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, diusulkan Luhut mendapatkan alokasi 70 persen vaksin. Jumlah testing di daerah daerah itu terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.
Guna menangani Covid-19, Luhut mengusulkan anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan Covid-19. Luhut menyatakan dasar usulan itu dari sisi ekonomi bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.
Terakhir dinyatakan tanpa diberlakukannya PPKM Darurat maka kasus Covid-19 di Indonesia bakal meningkat. Sehingga hal itu akan berdampak pada kepercayaan konsumen yang kemudian berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan usulan kedua yang datang dari KPC-PEN terkait PPKM Darurat itu, kegiatan perkantoran diwajibkan untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%. Saat WFO dilaksanakan maka protokol kesehatan diperketat.
Sedangkan saat diterapkannya WFH, para pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.
KPC-PEN juga mengusulkan terkait kegiatan operasinal keramaian seperti makan/minum di tempat umum di warung makan, kafe hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas. Operasional untuk kegiatan itu dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Sedangkan untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Operasional kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, diusulkan KPC-PEN dalam PPKM Darurat hingga pukul 17.00 WIB. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Untuk zona lainnya kegiatannya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk wilayah yang masuk zona merah dan oranye, semua kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.
KPC-PEN juga mengusulkan pengaturan untuk kegiatan lainnya seperti kegiatan seni, budaya, sosial masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari Pemda.
***tags: #presiden jokowi #luhut bisnar pandjaitan #ppkm darurat #kpc-pen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025
Kabag SDM Polrestabes Semarang Inisiasi Pelatihan “Bhabinkamtibmas Tangguh Pangan”
11 November 2025
Papua Pegunungan Pertahankan Gelar Juara Piala Pertiwi
11 November 2025
Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa sebelum Diserahkan ke Polsek Tamansari
11 November 2025
DWP Kemenag Buka Layanan Konseling dan Ketahanan Keluarga ASN
11 November 2025

