Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Ilustrasi pencabulan, Foto: Istimewa

Penjaga Kuda Cabuli Dua Bocah di Bantul

Pelaku punya riwayat menyukai sesama jenis.

Kamis, 01 Juli 2021 | 07:58 WIB - Ragam
Penulis: Ririn . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Bantul - Polisi menciduk pria inisial AW (52) warga Kabupaten Bantul DIY karena mencabuli sesama jenis 2 bocah di kandang kuda. AW mengaku saat membangunkan kedua anak itu teringat pacar sesama jenisnya waktu SMP.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyebut kejadian bermula saat AW mengejar kuda yang lepas pada bulan Mei 2021 pukul 01.00 WIB. Selesai mengejar kuda, AW berniat untuk beristirahat namun dia mendapati dua bocah laki-laki usia 12 tahun dan 13 tahun tengah menginap di kamar perawat kuda.

BERITA TERKAIT:
Seorang Pria asal Bandung Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Kos
Ceburkan Diri ke Sumur, Pemuda di Banyumas Nyawanya Masih Selamat
Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Ketahui Penyebab Tewasnya Seorang Pria di Kampung Ambon
Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Tanah Kosong Tangerang
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kawasan Tamansari Jakbar

Saat itu, AW mencoba membangunkan kedua korban dengan cara memegang alat vital. Karena terbawa nafsu, AW selanjutnya mencabuli kedua korban. "Saat kedua korban terlelap itulah tersangka melancarkan aksinya dengan memegang-megang kemaluan kedua korban dan kemudian melakukan oral seks," ungkapnya, Rabu (30/6).

Karena takut, salah satu korban baru memberitahu orang tuanya belum lama ini dan berlanjut dengan pelaporan ke Polres Bantul pada tanggal 9 Juni 2021. "Untuk tersangka ditangkap belum lama ini di tempat kerjanya, dia berprofesi sebagai penjaga kuda di (Kapanewon) Jetis," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, AW ternyata sudah menikah dan memiliki satu anak. Terkait motif melakukan pencabulan tersebut, AW ternyata memiliki riwayat menyukai sesama jenis. "Jadi tersangka mengaku pernah memiliki pacar laki-laki saat SMP dan saat melihat korban dia teringat masa lalunya," katanya.

Atas perbuatannya, AW disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

***

tags: #pria #bantul #mencabuli #bocah #sesama jenis

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI