PPKM Darurat, Polres Brebes Berlakukan Pengalihan Arus Lalu lintas

Alun-Alun Brebes merupakan salah satu lokasi yang harus dilaksanakan penertiban sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini.

Sabtu, 03 Juli 2021 | 18:23 WIB - Kesehatan
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Kepolisian Resor (Polres) Brebes memberlakukan pengalihan arus lalu-lalu lintas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan Sabtu, 3 Juli 2021. Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK MSi melalui Kasatlantas AKP Putri Noer Cholifah SH SIK kepada wartawan, Sabtu (3/7).

"Pengalihan arus lalu-lintas selama pemberlakuan PPKM Darurat dimaksud berada di enam titik, Pos Terpadu Kecipir, Exit Tol Brebes Timur (Brexit), Exit Tol Brebes Barat, Rest Area 260 B dan 252 A serta Alun-Alun Brebes," lanjut Kasatlantas.

BERITA TERKAIT:
Kapolres Ingatkan Anggota Polres Brebes untuk Jaga Netralitas dalam Hadapi Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Kalapas Brebes Beserta Jajaran Ikuti Apel Satkamling
Kapolres Kunjungi Lapas Brebes
Tuntut Copot Jabatan Lurah ke Bupati, GMBPAB Surati Kapolres Brebes Minta Ijin Gelar Aksi Demo di KPT
Polres Brebes Musnahkan 1.178 Knalpot Brong

Ia menambahkan, di Pos Terpadu Keciipir Tanjung dilakukan pengecekan kendaraan-kendaraan dari luar daerah yang masuk.wilayah Kabupatan Brebes. 

"Petugas di Pos Terpadu Kecipir ini akan mengecek pengguna kendaraan bermotor dari.luar daerah tersebut, apakah yang bersangkutan sudah divaksin Covid-19 ataukah belum dan dilakukan pengecekan surat keterangan rapid test," bebernya.

Kasatlantas mengetakan, dii Exit Tol Brebes Barat dan Brexit , kendaraan besaar maupun kendaraan pribadi ber-plat nomor luar kota yang melintas di jalur Pantura, kita masukkan ke jalur tol dan dilakukan pengecekan.

Dijelaskan, setelah dilakukan pengecekan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 ini, selanjutnya kendaraan harus putar balik menuju ke daerahnya masing-masing.

Kasatlantas mengemukakan, untuk pengalihan arus.lalu-lintas di Alun-Alun Brebes dengan melakukan penutupan total.

"Alun-Alun Brebes merupakan salah satu lokasi yang harus dilaksanakan penertiban sejak diberlakukannya PPKM Darurat ini," terangnya.

Sementara, papar Kasatlantas, pengecekan kendaraan bermotor luar daerah selama PPKM Darurat ini, melihat situasi dan kondisi di lapangan. Artinya, apabila angka Covid-19 menunjukkan grafik terus naik maka kegiatan dimaksud dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021.

"Untuk di rest area 252 A dan 260 B, dilaksanakan juga pengecekan dan random sampling. Di rest area sendiri tidak diperkenankan makan di tempat bagi pengguna kendaraan bermotor yang berada di lokasi tersebut. Yang diperbolehkan yakni hanya membeli dan dibungkus makanan tersebut  untuk dibawa ke.mobil dan melanjutkan perjalanannya," tuturnya.

Kasatlantas mengemukakan, bagi warga asli Brebes yang belum divaksin Covid-19 tidak boleh  melakukan perjalanan keluar daerah dengan kendaraan bermotor. 

"Mereka yang akan melakukan perjalanan keluar daerah juga harus dicek terkait dengan keperluannya apa, surat rapid test dan PCRnya juga harus ditunjukkan. Kita juga akan berkomunikasi dengan Satgas Gugus Tugas Covid-19 daerah tujuan," pungkas Kasatlantas.

***

tags: #kapolres brebes #ppkm darurat #exit tol #kendaraan besar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI