Ini Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19
Harga tersebut merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.
Minggu, 04 Juli 2021 | 07:35 WIB - Kesehatan
Penulis:
. Editor: Ririn
KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jadi ini adalah sebelas obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 dan kami sudah atur harga eceran tertingginya," jelas Budi dalam komferensi pers, Sabtu (3/7/2021).
Menkas Budi menegaskan harga eceran tertinggi ini berlaku di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Menteri yang akrab disapa BGS itu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara ilegal atau memanfaatkan situasi dengan menimbun obat dan menaikkan harganya.
BERITA TERKAIT:
Menkes: Negara Maju atau Tidak Kelihatan dari Puskesmas-nya
Menkes Ingatkan Pentingnya Imunisasi untuk Indonesia Maju 2045
Cegah Stunting, Menkes Ingatkan Orangtua Rutin Timbang Berat Badan Anak di Posyandu
Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Berapa Harganya?
Menkes Budi Siapkan Empat Strategi Ini Jika Kembali Terjadi Pandemi
"Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan," ujarnya.
Menkes Budi menyebut, HET 11 obat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Favipiravir 200 mg tablet, untuk per tablet harga eceran tertingginya Rp 22.500
2. Remdesivir 100 mgiInjeksi dalam bentuk vial, harga eceran tertinggi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul, harga eceran tertinggi Rp 26.000
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.262.300
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 25 ml dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 3.965.000
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen, 50 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp 6.174.900
7. Ivermectin 12 mg dalam bentuk tablet, harga eceran tertinggi Rp 7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial denga harga eceran tertinggi Rp 5.710.600
9. Tocilizumab 800 mg/4 ml infus dalam bentuk vial dengan harga eceran tertinggi Rp 1.162.200
10. Azythromycin 500 mg tablet dengan harga eceran tertinggi Rp 1.700
11. Azythromycin 500 ml infus dengan satuannya vial, harga eceran tertinggi Rp 95.400.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan HET ini untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi virus corona di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan Covid-19.
Budi menegaskan agar masyarakat mematuhi aturan HET tersebut, sekaligus menegaskan bahwa penetapan HET merupakan bukti negara hadir untuk rakyat. "Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," sambungnya.
Harga di atas, kata dia, merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.
***tags: #menteri kesehatan #menkes #obat #het
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
28 Maret 2024
Rp85 Miliar dari DBHCHT untuk Kesehatan, RSUD Kudus Tambah Ruang ICU
28 Maret 2024
Diimpor Secara Ilegal, Sejumlah Produk Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan Kemendag
28 Maret 2024
Pemkab Magelang Adakan GPM di Halaman Kantor Kecamatan Dukun
28 Maret 2024
Ayunkan Celurit di Jatingaleh Semarang, Tersangka Ridwan: Habis Minum Miras, Refleks
28 Maret 2024
Bea Cukai Jateng DIY Dorong Penyerapan 8.000 Tenaga Kerja di Jawa Tengah
28 Maret 2024
Pemerintah Pastikan Jalan Nasional di Jateng Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2024
28 Maret 2024