Truk dan pelaku penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Semarang - Bawen, Sabtu (3/7). (Foto: Humas Bea Cukai).

Truk dan pelaku penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Semarang - Bawen, Sabtu (3/7). (Foto: Humas Bea Cukai).

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang

Sopir truk mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. 

Selasa, 06 Juli 2021 | 07:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Semarang - Sebanyak 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY, pada Sabtu (3/7), setelah menggagalkan aksi penyelundupan di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429, Semarang. Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan pelaku di bawah muatan sembako berupa garam.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch arif Setijo Noegroho menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat. 

BERITA TERKAIT:
Sopir Lupa Hand Rem, Truk di Kalikangkung Semarang Melaju Bebas hingga Tabrak Pembatas Jalan
Akibat Hujan Angin, Truk Mixer Beton di Blora Tergelincir hingga Terguling 
Kronologi Kecelakaan Pahala Kencana dan Truk di Semarang, hingga Dua Penumpang Tewas
Tim SAR Evakuasi Sopir Truk Kecelakaan di Magelang
Sepanjang 2023, 40 Insiden Kecelakaan Kereta vs Kendaraan Terjadi Wilayah Kerja KAI Daop 4 

"Setelah menerima laporan itu, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti terhadap truk target”, jelas Arif, di Semarang, Selas (6/6).

Tak berselang lama, kata dia, tim kemudian menghentikan truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM.429. Dari situ, Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam. 

"truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Berdasarkan hasil pencacahan, lanjutnya, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar. 

"Sementara kerugian negara mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak rokok," beber dia.

Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10  kali nilai cukai yang harus dibayar," tandas Arif.

Sopir truk berinisial IA dan kernetnya PJ  mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal. 

“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta," kata IA.

***

tags: #truk #penyelundupan #rokok #semarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI