Truk dan pelaku penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di ruas Jalan Tol Semarang - Bawen, Sabtu (3/7). (Foto: Humas Bea Cukai).
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Satu Juta Batang Rokok Ilegal di Semarang
Sopir truk mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal.
Selasa, 06 Juli 2021 | 07:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Sebanyak 1.056.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimankan petugas Bea Cukai Jateng-DIY, pada Sabtu (3/7), setelah menggagalkan aksi penyelundupan di ruas Jalan Tol Semarang-Bawen KM 429, Semarang. Selain memanfaatkan masa PPKM darurat, rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan pelaku di bawah muatan sembako berupa garam.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch arif Setijo Noegroho menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut Berdasarkan informasi dari masyarakat.
BERITA TERKAIT:
Sopir Lupa Hand Rem, Truk di Kalikangkung Semarang Melaju Bebas hingga Tabrak Pembatas Jalan
Akibat Hujan Angin, Truk Mixer Beton di Blora Tergelincir hingga Terguling
Kronologi Kecelakaan Pahala Kencana dan Truk di Semarang, hingga Dua Penumpang Tewas
Tim SAR Evakuasi Sopir Truk Kecelakaan di Magelang
Sepanjang 2023, 40 Insiden Kecelakaan Kereta vs Kendaraan Terjadi Wilayah Kerja KAI Daop 4
"Setelah menerima laporan itu, kami bentuk dua tim untuk melakukan operasi. Upaya penelusuran dan pengamatan dilakukan sejak pemberlakuan PPKM Darurat. Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengejar dan membuntuti terhadap truk target”, jelas Arif, di Semarang, Selas (6/6).
Tak berselang lama, kata dia, tim kemudian menghentikan truk di Jalan Tol Semarang – Bawen KM.429. Dari situ, Didapatilah rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah muatan garam.
"truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Berdasarkan hasil pencacahan, lanjutnya, truk tersebut memuat 1.056.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk. Nilai barang diperkirakan Rp1,07 Miliar.
"Sementara kerugian negara mencapai Rp707,85 Juta. Nilai kerugian ini meliputi penerimaan Cukai, PPnHT dan Pajak rokok," beber dia.
Arif menegaskan kembali bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar," tandas Arif.
Sopir truk berinisial IA dan kernetnya PJ mengaku tidak mengetahui jika muatan yang mereka bawa barang ilegal.
“Kami tidak mengetahui isinya rokok ilegal. Kami hanya membawa muatan dan dibayar 10 Juta dengan DP 2 Juta," kata IA.
***tags: #truk #penyelundupan #rokok #semarang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, 10 Kilogram Sabu Disita
18 April 2024
Nana Sudjana Serahkan Bantuan Keuangan Rp119,4 Miliar untuk Pemkab Jepara
18 April 2024
Polisi Tangkap Dua Pegawai Maskapai Penerbangan terkiat Kasus Narkoba
18 April 2024
Peringati HUT ke - 475, Nana Sudjana Apresiasi Kinerja Pembangunan Pemkab Jepara
18 April 2024
Unnes Buka Rangkaian Dies Natalis ke-59
18 April 2024
Seorang Istri di Tebat Jadi Korban KDRT gegara Tolak Hutang Pinjol
18 April 2024
Nekat Jadi Penambang Emas Ilegal, Sembilan Orang Ini Dibekuk Polisi
18 April 2024
Unnes Tegaskan Tak Ada Mahasiswanya Terlibat Ferienjob
18 April 2024
Viral! Warganet Ini Satu Frame dengan Keluarga Raffi Ahmad, Begini Faktanya
18 April 2024