Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Istimewa.

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Sembako Miliaran Rupiah di Sragen

Dua pelaku lainnya masih buron.

Minggu, 11 Juli 2021 | 15:38 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Sragen - Seorang perempuan inisial CD (42) diringkus polsisi lantaran terlibat dalam aksi penggelapan uang sembako Rp 3,9 miliar di Sragen, Jawa Tengah. Dalam melancarkan aksinya, CD tak sendirian melainkan dibantu dua rekannya yang kini masih buron. Diketahui, dua pelaku yang masih buron masing-masing inisial AS (27) dan PW (27).

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan bahwa para pelaku penggelapan sembako tersebut menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.

BERITA TERKAIT:
Pemkab Sragen Siap Fasilitasi Sangiran Menuju Kampung Dunia
Empat Sumur Diresmikan untuk Dukung Ketersediaan Air Bersih di Sragen
Pemkab Sragen Rawat Eksistensi Tari Tayub dari Kecamatan Jenar
Pemkab Sragen Dukung Pendirian Koperasi Merah Putih
Alhamdulillah, Puluhan Warga Sragen Terima Bantuan Renovasi RTLH

Ardi mengatakan, iming-iming harga murah itu membuat para korban kepincut kemudian melakukan pengiriman uang. "Korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ungkapnya Minggu (11/7).

Ardi menjelaskan sindikat penggelapan sembako itu menggunakan modus menerima pesanan untuk penjualan sembako. "Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," paparnya.

Setelah dikonfirmasi, lanjut dia, tiga perusahaan tersebut ternyata tidak ada kerjasama dengan ketiga pelaku. "Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasi akan disalurkan ke PT unilever dan pan oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," sambungnya.

Dalam menjalankan aksinya, CD bertindak sebagai pencari korban di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti, Sragen, Pati, Grobogan, dan Demak. Akibat aksinya itu, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara lantaran disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

***

tags: #sragen #penggelapan #uang #sembako

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI