Sejumlah petugas Satpol PP Kota Semarang saat merobohkan 10 lapak pedagang di Jalan Kolonel Sugiono, Senin (11/7). (Foto: KuasaKatacom).
Satpol PP Kota Semarang Robohkan 10 Lapak Pedagang di Jalan Kolonel Sugiono
Para pedagang sebelumnya sudah berdagang tak ada ijin sejak sekitar 10 tahunan.
Senin, 12 Juli 2021 | 09:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang merobohkan 10 lapak pedagang yang berada di Jalan Koloniel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, pada Senin (11/7).
Adapun 10 lapak itu yang berada di Depan Hotel Asia hingga jembatan Kali Berok. Dalam pantauan tim KuasaKatacom di lapangan, para pemilik lapak hanya bisa pasrah bangunannya yang terbuat dari triplek dirobohkan petugas dengan menggunakan linggis.
BERITA TERKAIT:
Nongkrong di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Pemandu Lagu Dibubarkan Satpol PP
Bulan Ramadan, Tempat Hiburan di Jepara Tetap Boleh Beroperasi
Selama 2023, Satpol PP Jateng Tangani 735 Kasus Pelanggaran Perda
Warga Bambankerep Semarang Lapor ke Satpol PP, Lima Kios Berdiri di Atas Tanah Fasilitas Umum
BNNP Jateng dan Satpol PP Bersinergi Wujudkan "Semarang Bersinar"
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan penindakan ini berdasarkan perintah walikota Semarang.
"Disini kawasan kumuh. Sebelum dirobohkan, sudah sempat diberi peringatan satu sampai tiga oleh pihak kelurahan," kata Fajar.
Apalagi, kata dia, sebelum pembongkaran, hal ini telah dirapatkan dengan jajaran Asisten II walikota.
"Alhamdulilah beberapa wilayah sudah bersih, tinggal kita robohkan aja tadi," ujarnya.
Perobohan ini, lanjutnya merupakan kehendak Walikota agar kawasan tersebut menjadi bersih. Hal ini untuk menunjang wisata kota Lama.
"Semua yang menuju Kota Lama harus bersih. Dan disini juga engga boleh untuk jualan," tegas dia.
Sementara itu, Lurah Dadapsari Puji Winarni mengatakan para pedagang sebelumnya sudah berdagang tak ada ijin sejak sekitar 10 tahunan. Karena bandel dan susah diperingatkan, terpaksa pihaknya meminta Satpol PP untuk menindak.
"Sebelumnya sudah kita beri peringatan tiga kali. Kalau pihak kelurahan memberikan peringatan memang tidak diperhatikan pedagang. Maka kita minta dinas yang kompeten untuk menindak," kata Puji.
***tags: #satpol pp #semarang #merobohkan #lapak #pedagang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkumham Jateng Terus Dampingi Daerah Raih Indeks Reformasi Hukum
28 Maret 2024
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
28 Maret 2024
Selenggarakan RUPST dan RUPSLB, WOM Finance Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
28 Maret 2024
12 Ribu Petugas Gabungan Amankan Arus Mudik dan Balik 2024
28 Maret 2024
Sebuah Rumah di Pasar Rebo Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
28 Maret 2024
KPK dan Pemkot Semarang Terus Koordinasi Pencegahan Korupsi
28 Maret 2024
Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Kali Tangerang Gegerkan Warga
28 Maret 2024
Antisipasi Peredaran Makanan Tak Layak Konsumsi, Dinkes Wonosobo Gelar Inspeksi
28 Maret 2024
Gunung Marapi Erupsi, Bandara Minangkabau Hentikan Operasional Sementara
28 Maret 2024