Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa.

Akad Nikah di Wonogiri, Calon Pengantin Harus Tes Antigen

Pemkab tidak mengizinkan akad nikah di luar kantor KUA.

Selasa, 13 Juli 2021 | 14:59 WIB - Kesehatan
Penulis: Fauzi . Editor: Ririn

KUASAKATACOM, Wonogiri – Para calon pengantin harus melakukan rapid test antigen sebelum melaksanakan ijab kabul. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama No: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agam (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterbitkan tanggal 7 Juli 2021.

Dalam SE itu disebutkan bahwa penghulu berhak menolak menikahkan calon pengantin jika mereka tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19. Tak hanya pengantin, calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi juga harus dalam keadaan bebas Covid-19.

BERITA TERKAIT:
Naik Pesawat Cukup Rapid Test, Jumlah Penumpang di Bandara Semarang Meningkat
Pemkab Sukoharjo Lakukan Rapid Test Acak ke Guru dan Siswa
Pengumuman! Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun PT KAI Daop 4 Semarang Ikut Turun
Peserta SKD CPNS dan PPPK Blora Difasilitasi Rapid Test Gratis
Akad Nikah di Wonogiri, Calon Pengantin Harus Tes Antigen

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri Cahyo Sukmana menerangkan bahwa regulasi itu ditujukan untuk daerah yang masuk asesmen situasi pandemi level III dan IV. Ia menyebut, Wonogiri masuk yang level III.

Cahyo menegaskan, ijab kabul harus ditunda jika hasil rapid test antigen menunjukkan pengantin reaktif Covid-19. “Penghulu boleh dan sah menolak kalau calon pengantin tidak bisa menunjukkan hasil tes antigen,” tegasnya.

Proses akad nikah, lanjut dia, bisa dilakukan di KUA atau rumah dengan dihadiri maksimal enam orang. Untuk akad nikah di hotel atau gedung pertemuan, bisa diikuti maksimal 20 persen kapasitas ruangan dan tidak melebihi 30 orang. Kendati demikian, pemkab tidak mengizinkan akad nikah di luar kantor KUA.

“Di Wonogiri mengikuti aturan pemkab. Sesuai instruksi bupati, hanya boleh diikuti maksimal sepuluh orang dengan protokol kesehatan ketat,” tukasnya.

***

tags: #rapid test #wonogiri #ijab kabul #pengantin #antigen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI