Ilustrasi.

Ilustrasi.

Oknum Guru Pelaku Pencabulan Dipecat Sebagai PNS

JH, menurut Yetty telah bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994.

Rabu, 14 Juli 2021 | 18:31 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Tapanuli Tengah- Dua orang oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dipecat oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Keduanya dipecat karena terbukti secara hukum melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Kini keduanya pun tengah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya dan kemudian dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tapanuli Tengah.

BERITA TERKAIT:
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS
Serahkan SK Pensiun, Pj Bupati Jepara Ingatkan Jaga Kesehatan di Usia Senja
Kemenag Usulkan Juara MTQ Diangkat PNS
Pj Sekda Cilacap Minta PNS Tetap Produktif Jelang Purna Tugas
55 ASN Pemkab Blora Bakal Masuki Masa Pensiun di Akhir Tahun 2024

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring kepada wartawan dalam temu pers di kantor BKPSDM, Rabu (14/7/2021).

Bupati Tapanuli Tengah, jelasnya mengambil tindakan tegas itu sebagai bentuk keseriusan Bupati kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiuan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” ungkapnya.

Kepada para PNS dan juga guru yang ada di lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah, diminta Bupati agar tidak mencontoh perilaku kedua oknum tersebut.  

Kedua oknum guru yang dipecat tersebut adalah, JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam.

JH, menurut Yetty telah bertugas menjadi PNS di Tapteng sejak Tahun 1994. Akibat perbuatannya melakukan tipu muslihat dan pencabulan terhadap muridnya, dia divonis penjara selama 5 tahun.

Sedangkan JP yang mulai bertugas sebagai PNS tahun 2007, dihukum penjara 3 tahun 6 bulan, dengan kasus yang sama yakni pencabulan kepada muridnya.

Keduanya dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 untuk JH dan No:1437/BKPSDM/2021 untuk JP.
 

***

tags: #pns #oknum #dipecat #sumatera utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI